Suara.com - Anggota tim hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, Wayan Sudirta meyakini saksi fakta dan saksi ahli yang akan dihadirkan pihaknya selaku pihak terkait dalam sidang sengketa Pilpres 2019 akan membungkam argumen dari tim Prabowo - Sandiaga.
Wayan menegaskan secara langsung keterangan yang akan disampaikan saksi dan ahli tersebut akan meluluhlantakkan dalil-dalil permohonan pihak pemohon yakni tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Hal itu dikatakan Wayan setiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
"Secara umum lagi, saksi dan ahli akan membantah (dalil pemohon). Kalau bahasa awamnya akan meluluhlantakkan permohonan pemohon yang panjang lebar. Karena, dalil permohonan ini menurut konsepsi dan teori, permohonan itu makin pendek permohonan dan makin baik dan tidak ada celahnya," ujar Wayan.
Baca Juga: Tangkis Kubu Prabowo, TKN Jokowi Siapkan 2 Saksi Fakta dan Ahli
Sebelumnya, anggota tim hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan mengatakan, pihaknya berencana menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019) hari ini. Salah satu saksi ahli yang akan dihadirkan yakni ahli hukum pidana UGM, Eddy Hiariej.
"Tadi saya katakan berkaitan TSM sudut Pemilu. Kami sudah bicarakan Profesor Doktor Eddy Hiariej dari UGM dan TSM perspektif bicara tata negara Doktor Heru Widodo karena dia menulis desternasi tentang itu," kata Luhut.
Sebagaimana diketahui, sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 akan digelar Jumat hari ini. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni tim hukum Jokowi - Ma'ruf Amin.