Suara.com - Sejumlah momen menarik terjadi saat persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Momen menarik pertama terjadi saat anggota majelis hakim Saldi Isra mencoba menjelaskan soal pekerjaan desainer IT kepada tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Iwan Satriawan, di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
“Jadi, kalau kita mau bikin rumah itu, 'kan ada dari kertas-kertas itu. Itu kerja beliau, tetapi tukangnya lain lagi. Kalau Anda mau bertanya soal (tukang) itu, silakan bertanya ke KPU. Saudara ahli tanggung jawabnya hanya sampai membuat desain itu. Jangan ditanya lagi yang tidak menjadi tanggung jawabnya,” tegas Saldi.
Iwan menjawab penegasan hakim dengan sedikit berkelakar. Ia juga berterima kasih karena sudah diingatkan hakim.
Baca Juga: Tak Ada Saksi, Bawaslu Hanya Serahkan 200 Lembar Jawaban Tertulis ke MK
“Terima kasih Yang Mulia, penjelasan dengan tukang ini lebih mudah saya pahami. Contohnya lebih sederhana,” kata Iwan.
Momen menarik kedua terjadi saat Iwan kembali menanyakan kepada ahli siapa sebenarnya “tukang” yang mengerjakan situng itu. Akan tetapi, sayup-sayup terdengar sahutan protes dari tim kuasa hukum KPU.
“Tadi sudah dijawab oleh ahli tidak tahu, kok, dipaksa?” kata suara protes dari tim kuasa hukum KPU tersebut.
Iwan menjawab dia hanya mengonfirmasi saja.
Hakim Saldi langsung menginterupsi pihak termohon untuk menjaga wibawa persidangan.
Baca Juga: Kesaksian Keponakan Mahfud MD di MK, Moeldoko: Pelintiran yang Ngawur
“Saudara termohon sabar juga. Kami (hakim) ini ada di sini lo. Jangan Anda jawab langsung seolah hakim tidak ada di ruang sidang ini. Tolong dijaga kewibawaan ruang sidang ini,” tegas Saldi.
Iwan mengatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya menghargai ahli IT KPU yang tidak bertanggung jawab terhadap keamanan situng sesuai dengan amanat UU ITE kalau sistem ini harus andal, aman, dan bertanggung jawab. Iwan hanya berharap majelis hakim bisa menilai dari hak publik mengakses informasi.
“Tidak bisa kita kemudian mengatakan kalau itu tidak penting,” kata Iwan.
Momen menarik ketiga terjadi saat anggota KPU RI Hasyim Asy'ari maju ke meja hakim sambil menunjukkan sampul surat suara sah yang dia bawa dan membandingkan dengan sampel sampul surat suara yang dijadikan bukti hukum BPN 02 di persidangan.
Menurut Hasyim, surat suara dalam kotak yang dijadikan bukti tidak ada bekas lem dan bekas segel.
Ia menegaskan, "Ini bukti kalau surat suara itu belum pernah digunakan."
Namun, saat tim hukum BPN 02 mempertanyakan hal tersebut.
Hasyim hanya berujar singkat, “Tanya saksi Anda, Bos," jawabnya singkat.