Suara.com - Eks Danjen Kopassus Mayjen Jenderal (Purn) Soenarko dikabarkan yang ditangguhkan penahanannya oleh aparat kepolisian.
Kabar yang beredar, penahanan Soenarko yang menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal ditangguhkan setelah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersedia sebagai penjamin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresiden Moeldoko mengaku belum mendengar kabar tersebut. Dengan demikian, Moeldoko belum bisa memberikan komentarnya soal kabar polisi menangguhkan penahanan Soenarko.
"Saya belum mendengar itu. Lebih baik saya tidak memberikan komentar, nanti salah," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Baca Juga: 3% TNI Antipancasila, Moeldoko: Tak Bisa Dibenahi, Dibuang ke Laut Saja
Moeldoko menuturkan, dirinya sejak awal sudah menegaskan bahwa negara tidak mau ikut campur dan tidak mau intervensi soal kasus hukum yang dihadapi siapapun.
"Terus terang dari awal saya mengatakan bahwa negara tidak mau ikut campur dalam konteks ini, tidak mengintervensi, tidak mau melibatkan diri, tidak mau mengurangi independensi dari aparat penegak hukum. Untuk itu Jadi kami tidak berpendapat ya," tandasnya.
Diketahui, Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Terkait penetapan tersangka itu, Soenarko telah mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin (20/5/201), pekan lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.
Baca Juga: Moeldoko: Saya Tidak Pernah Mengajarkan Berbuat Curang