Suara.com - Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada, direncanakan dihadirkan menjadi saksi ahli Tim Hukum Jokowi – Maruf Amin dalam sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2019, Jumat (21/6) besok.
Eddy sendiri diketahui pernah menjadi saksi ahli Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam persidangan dugaan kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 2017.
Dalam persidangan tersebut, Eddy sempat ditolak kesaksiannya oleh jaksa penuntut umum. Ketika itu yang manjadi Ketua JPU adalah Ali Mukartono.
Ali menjelaskan alasan pihaknya menolak dan tidak memberikan pertanyaan kepada Eddy dalam persidangan, lantaran ada hal yang tidak etis telah dilakukan Eddy.
Baca Juga: Kubu Jokowi - Ma'ruf Amin Belum Pasti Hadirkan Saksi di Sidang MK Besok
Ia mengungkapkan, sebelum menjadi saksi ahli Ahok, Eddy sempat menghubungi jaksa dan menyatakan akan menjadi saksi ahli untuk penasihat hukum Ahok jika dirinya tidak dihadirkan jaksa sebagai ahli.
Padahal, menurut Ali, jaksa sendiri sudah berniat mengajukan Eddy sebagai saksi ahli hukum pidana dalam persidangan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok.
Namun, Eddy justru akhirnya hadir sebagai saksi ahli untuk Ahok. Seharusnya, menurut Ali, Eddy menunggu dulu untuk dihadirkan pihaknya dalam persidangan.
Untuk diketahui, anggota Tim Hukum Jokowi - Maruf, Luhut Pangaribuan mengatakan berencana menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019, Jumat (21/6) besok. Salah satu saksi ahli yang akan dihadirkan yakni ahli hukum pidana UGM, Eddy Hiariej.
"Tadi saya katakan berkaitan TSM sudut Pemilu. Kami sudah bicarakan Profesor Doktor Eddy Hiariej dari UGM dan TSM perspektif bicara tata negara Doktor Heru Widodo karena dia menulis desternasi tentang itu," kata Luhut.
Baca Juga: Besok, Kubu Jokowi Boyong Profesor UGM dan Ahli Tata Negara di Sidang MK