Suara.com - Jagat media sosial dibuat heboh oleh rekam digital tentang Teuku Nasrullah, anggota Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiga Uno.
Sosok Teuku Nasrullah disebut pernah tersandung kasus pelecehan seksual.
Rekam digital tersebut kali pertama diungkap akun Twitter @dennysiregar7. Akun tersebut melampirkan tautan artikel mengenai kasus pelecehan seksual yang menyeret nama Teuku Nasrullah.
"Numpang nanya, apa Teuku Nasrullah dari BPN yang di MK itu sama gak ya dengan Teuku Nasrullah yang ini.. Mudah-mudahan gak sama," tulis akun itu seperti dikutip Suara.com, Kamis (20/6/2019).
Baca Juga: Kubu Jokowi - Ma'ruf Amin Belum Pasti Hadirkan Saksi di Sidang MK Besok
Dalam laman berita media mainstream itu disebutkan, Teuku Nasrullah yang merupakan dosen di Universitas Indonesia diduga telah melakukan pencabulan terhadap 10 orang mahasiswinya pada 2000 dan 2001.
Kasus tersebut baru terbongkar pada 2008 saat mahasiswi yang menjadi korban melaporkan perbuatan Teuku Nasrullah ke pihak berwajib.
Atas kasus pelecehan tersebut, Teuku Nasrullah yang semula menyandang status dosen tetap dinonaktifkan dari jabatannya.
Rekam digital Teuku Nasrullah langsung menjadi sorotan warganet. Banyak warganet yang terkejut mengetahui fakta sesungguhnyaa.
"Sepertinya orang yang sama. Orang ngerti hukum tapi cabul," kata @alee_arridho.
Baca Juga: Besok, Kubu Jokowi Boyong Profesor UGM dan Ahli Tata Negara di Sidang MK
"Bukan hanya sekali ia dilaporkan atas kasus yang sama. Pada tahun 2009 Teuku Nasrullah kembali dilaporkan oleh mahasiswinya atas perbuatan cabul yang dilakukannya pada akhir 2000 dan 2001. Adapun nomor laporan polisi adalah LP/2469/K/X/2008/SPK unit II," ujar @7intaputih.
"Emang dia kan, akhirnya dipecat dari Fakultan Hukum Universitas Indonesia," ungkap @ilalangrexvin.
"Saya baru tahu kalau Teuku Nasrullah dosen pecatan, kok bisa ya jadi tim ahli pidana?" cuit @dendo_david.
Merujuk pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Teuku Nasrullah memang tercatat sebagai dosen mata kuliah Hukum Acara Pidana di Universitas Indonesia sejak 2002.
Pada 2008, Teuku Nasrullah menjadi dosen mata kuliah Hukum Kekeluargaan dan Kewarisan Adat, Aspek Hukum Transaksi Keuangan, MPK Seni/Olahraga dan terakhir pada 2011 tercatat sebagai dosen pengampu Teknik Penulisan Proposal dan Presentasi. Saat ini, status Teuku Nasrullah sebagai dosen nonaktif di Universitas Indonesia.
Bantahan
Dalam wawancara khusus yang diterbitkan laman daring Viva.co.id, Kamis 30 Oktober 2008, Teuku Nasrullah membantah melakukan pelecehan seksual.
"Ya, orang itu melaporkan ke Fakultas Hukum dan Rektorat. Katanya saya memperkosa dia. Saya tidak pernah memperkosa, apalagi kalau dikatakan sampai 12 orang. Saya enggak tahu dari mana angka itu muncul," tuturnya.
"Anak itu tidak saya perkosa. Dia pacar saya. Semua yang terjadi atas dasar suka sama suka. Malah dia sering kok SMS saya, 'Pacaran yuk, Bang. Ketemuan yuk, Bang.' Bagaimana saya bisa dibilang memperkosa?"
"Sekitar tahun 2007. Waktu itu dia anak bimbingan skripsi saya. Kami berhubungan intim berkali-kali sejak akhir bimbingan dan berlanjut sampai setahun setelah dia lulus."
"Jadi begini, saya bercerai dengan istri tahun 1998. Demi anak, tahun 2008 saya dan istri memutuskan rujuk. Jadi saya stop semua hubungan dengan anak tadi. Tapi dia tidak terima dan mengancam melapor ke fakultas dan polisi. Akhirnya saya beneran dipanggil fakultas untuk dimintai keterangan."