"Emang dia kan, akhirnya dipecat dari Fakultan Hukum Universitas Indonesia," ungkap @ilalangrexvin.
"Saya baru tahu kalau Teuku Nasrullah dosen pecatan, kok bisa ya jadi tim ahli pidana?" cuit @dendo_david.
Merujuk pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Teuku Nasrullah memang tercatat sebagai dosen mata kuliah Hukum Acara Pidana di Universitas Indonesia sejak 2002.
Pada 2008, Teuku Nasrullah menjadi dosen mata kuliah Hukum Kekeluargaan dan Kewarisan Adat, Aspek Hukum Transaksi Keuangan, MPK Seni/Olahraga dan terakhir pada 2011 tercatat sebagai dosen pengampu Teknik Penulisan Proposal dan Presentasi. Saat ini, status Teuku Nasrullah sebagai dosen nonaktif di Universitas Indonesia.
Baca Juga: Kubu Jokowi - Ma'ruf Amin Belum Pasti Hadirkan Saksi di Sidang MK Besok
Bantahan
Dalam wawancara khusus yang diterbitkan laman daring Viva.co.id, Kamis 30 Oktober 2008, Teuku Nasrullah membantah melakukan pelecehan seksual.
"Ya, orang itu melaporkan ke Fakultas Hukum dan Rektorat. Katanya saya memperkosa dia. Saya tidak pernah memperkosa, apalagi kalau dikatakan sampai 12 orang. Saya enggak tahu dari mana angka itu muncul," tuturnya.
"Anak itu tidak saya perkosa. Dia pacar saya. Semua yang terjadi atas dasar suka sama suka. Malah dia sering kok SMS saya, 'Pacaran yuk, Bang. Ketemuan yuk, Bang.' Bagaimana saya bisa dibilang memperkosa?"
"Sekitar tahun 2007. Waktu itu dia anak bimbingan skripsi saya. Kami berhubungan intim berkali-kali sejak akhir bimbingan dan berlanjut sampai setahun setelah dia lulus."
Baca Juga: Besok, Kubu Jokowi Boyong Profesor UGM dan Ahli Tata Negara di Sidang MK
"Jadi begini, saya bercerai dengan istri tahun 1998. Demi anak, tahun 2008 saya dan istri memutuskan rujuk. Jadi saya stop semua hubungan dengan anak tadi. Tapi dia tidak terima dan mengancam melapor ke fakultas dan polisi. Akhirnya saya beneran dipanggil fakultas untuk dimintai keterangan."