Suara.com - Hakim Mahkamah Konsitusi bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Badan Pengawas Pemilu RI untuk bisa memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (21/6/2019), besok.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Abhan mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang kelima gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Abhan bahkan menyebut tidak menghadirkan saksi untuk memperkuat keterangan kubunya.
"Kami tidak ada saksi," kata Abhan usai persidangan di MK, Kamis (20/6/2019).
Dalam agenda sidang tersebut, Abhan menyebut Bawaslu hanya menyiapkan jawaban tertulis sebanyak 200 lembar. Selain itu, kata Abhan, disertakan juga alat bukti berupa dokumen dan surat dalam jawaban tersebut.
Baca Juga: Saksi-saksi Tak Berkualitas, Demokrat Yakin MK Tolak Permohonan Prabowo
"Jadi kami cukup dengan memberikan jawaban tertulis dengan tebal sekitar 200 lebih, 230-an dengan alat bukti dokumen dan surat-surat," jelas Abhan.
Menurut Abhan, lembar jawaban dan bukti-bukti itu sudah diserahkan ke MK. Di antaranya meliputi fakta-fakta selama Bawaslu melakukan pengawasan dan tindak lanjut dari pelanggaran Pemilu.
"Apa yang kami sampaikan adalah fakta-fakta pengawasan, tindak lanjut penanganan pelanggaran. Nanti yang akan menilai majelis hakim," pungkas Abhan.