Suara.com - Sebut Saksi Tidak Berkualitas, Ferdinand Yakin Permohonan Kubu Prabowo Ditolak
Ferdinand Hutahean, Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, meyakini majelis hakim Mahkamah Konstitusi bakal menolak seluruh permohonan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam sengketa hasil Pilpres 2019.
Sebab, Ferdinand menilai saksi-saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga dalam persidangan di MK tidak berkualitas.
Penilaian Ferdinand itu disebar kepada publik melalui akun Instagram pribadinya @ferdinand_hutahaean, Kamis (20/6/2019).
Baca Juga: Said Didu Gagal Buktikan Dalil Ma'ruf Amin Pejabat BUMN, Ferdinand Kecewa
"Saksi tak berkualitas," kata Ferdinand.
Ferdinand mengungkapkan, mengikuti jalannya persidangan yang mempertemukan Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon, Tim Kuasa Hukum Jokowi - Maruf Amin dan Bawaslu sebagai pihak terkait.
Dalam perjalanannya, tim hukum Prabowo - Sandiaga juga telah menghadirkan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.
Menurutnya, keterangan yang disampaikan oleh 15 saksi fakta tersebut tidak membantu pihak Prabowo - Sandiaga mengungkap dalil-dalil adanya kecurangan pada Pilpres 2019.
Karenanya, ia berkesimpulan MK akan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh kubu Prabowo – Sandiaga.
Baca Juga: Komentari Pelesiran Novanto, Ferdinand: Bisalah, Pejabatnya Masih Sama
"Menyaksikan persidangan dan mendengar para saksi, dipastikan seluruh dalil tidak terbukti. Hakim akan menolak seluruh permohonan.”