Suara.com - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektur Jenderal Firli kembali dipulangkan ke institusi Polri. Pemulangan itu penyidik asal Polri itu karena Firli mendapatkan promosi jabatan.
"Iya, dia (Brigjen Firli) dapat promosikan. Ditarik lah ya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Saut menyebutkan, Firli dikembalikan ke institusi Polri bukan karena mendapat sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik. Sebab, diketahui, Firli pernah menjalani pemeriksaan oleh internal KPK.
"Kami sudah membahas itu (pemeriksaan internal), Tapi bukan pada keputusan final artinya kemudian kembali ya itu prosesnya seperti itu," ujar Saut
Baca Juga: Soal Seleksi Capim KPK, Saut Situmorang: Itu Enggak Bisa Diatur-atur
Saut menyebut penarikan Firli ke korps Bhayangkara itu juga dilakukan secara resmi, setelah Polri mengirimkan surat kepada KPK. Menurut Saut, surat pengajuan itu sudah diterima pimpinan KPK pada pekan lalu.
"Oh iya dong pake surat. Aku lupa suratnya, minggu lalu," kata Saut.
Saut menyebut sementara pengganti Firli akan dijabat oleh plt yang nantinya akan didiskusikan oleh para pimpinan KPK.
"Karena memang kurang ya, tapi sementara yang ada (dicari pengganti Brigjen Firli)," tutup Saut
Baca Juga: Saut Situmorang Hanya Nonton Sidang Novanto dari Pintu