Suara.com - Kesaksian Hairul Anas Suaidi dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019) dini hari, dianggap mengagetkan oleh peneliti dari Indonesian Legal Roundtable (IRL), Erwin Natosmal.
Sebelum menyampaikan pendapat tersebut, Erwin Natosmal mengomentari kualitas secara keseluruhan saksi dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Ia menyayangkan hal tersebut.
"Kalau dilihat lebih dalam, dari saksi fakta, tak bisa didapatkan banyak informasi," katanya, dikutip dari tayangan iNews Pagi, Kamis (20/6/2019).
Ia menjelaskan, banyak saksi yang dihadirkan BPN kurang kuat, karena tidak secara langsung melihat, merasakan, dan mendengar kejadian yang diterangkan.
Baca Juga: Kader PBB Jadi Saksi Prabowo, Yusril: Hairul Anas Cuma Numpang Jadi Caleg
"Karena definisi saksi adalah orang yang melihat langsung," ujar Erwin Natosmal.
Sementara itu, kebanyakan saksi dari BPN, menurut Erwin Natosmal, hanya bisa memberikan testimonium de auditu.
"Yaitu orang-orang hanya mendengar, melihat dari pihak orang lain, seperti kasus yang di Jawa Tengah kalau tidak salah. Dia tidak melihat, cuma melihat ada video tentang bagaimana salah satu gubernur mengerahkan saksi. Itu disebut testimonium de auditu" ungkap Erwin Natosmal.
Meski begitu, ada beberapa kesaksian menarik yang ia pahami. Salah satunya yang diterangkan saksi bernama Beti asal Boyolali.
Namun, dari seluruh saksi, Erwin Natosmal hanya dibuat kaget oleh Hairul Anas.
Baca Juga: Saksi KPU Prof Marsudi Sempat Sebut 'Robot Ikhlas' Hairul Anas Sesat
"Tapi semalam yang paling update itu yang Hairul Anas. Menurut saya keterangannya agak mengagetkan, seperti membuat, mengonfirmasi apa yang didalilkan oleh para pemohon, tentang bagaimana kecurangan itu dilakukan," ujarnya.
Ia mengatakan, keterangan yang dibeberkan Hairul Anas memiliki korelasi dengan perkara yang diajukan BPN.
"Hairul Anas ini menarik karena dia mempunyai informasi awal yang mempunyai korelasi dengan dalil yang dikemukakan oleh pihak pemohon, bahwa TSM itu, soal ada kecurangan, pelanggaran dari ketidak netralan ASN, penyalahgunaan BUMN, dan beberapa contoh pelanggaran lainnya, dan itu mempunyai korelasi dengan permohonan yang disampaikan," jelas Erwin Natosmal.
"Sayang, cuma dia yang punya informasi yang lebih dalam. Yang lainnya, menurut saya, kurang memenuhi korelasi TSM," imbuhnya.
Dalam persidangan, Hairul Anas mengungkapkan, pelatihan untuk saksi yang digelar oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin mengajarkan bahwa kecurangan itu wajar.
"Jadi saya adalah caleg dari Partai Bulan Bintang yang merupakan pendukung Paslon 01, kemudian saya ditugaskan hadir dalam pelatihan saksi," ujar saksi Hairul Anas.
Dalam pelatihan yang digelar beberapa bulan sebelum pemungutan suara tersebut, keponakan mantan Ketua MK Mahfud MD itu mengaku mendapat materi pelatihan kecurangan bagian dari demokrasi, yang membuatnya kaget dan merasa tidak nyaman.
"Terlebih lagi menunjukkan gambar orang, tokoh, pejabat, kepala daerah yang diarahkan untuk memberikan dukungan logistik untuk salah satu paslon. Ini mengganggu saya hingga pada akhirnya saya membantu 02," ucap Hairul Anas.