Suara.com - Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menilai keterangan Marsudi Wahyu Kisworo, ahli IT Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam lanjutan sidang gugatan Pilpres di MK tidak berarti apa-apa.
Marsudi menjadi satu-satunya yang dihadirkan kubu KPU pada persidangan keempat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), hari ini.
Saat persidangan, Marsudi membahas ihwal Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng). Menurut anggota Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Luthfi Yazid, Marsudi tidak berperan jauh dalam pelaksanaan Situng.
Sebab, Marsudi dikatakan Luthfi hanya berperan sebagai arsitek atau perancang Situng. Menurutnya yang bisa bicara lebih jauh mengenai Situng adalah pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Situng.
Baca Juga: Ahli IT KPU Beberkan Kekurangan Situng di Sidang Sengketa Pilpres 2019
"Ahli yang dihadirkan tidak jelaskan apa-apa, hanya membangun sistem IT tapi mereka tak bertanggungjawab," ujar Luthfi di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).
Luthfi menganggap seharusnya KPU bisa menjelaskan mengenai kedalaman dan keamanan Situng sesuai dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun KPU disebut Luthfi justru kerap kali mengelak.
"Menurut UU ITE Pasal 15 harus dijamin keamanan dan kedalaman, mereka sama sekali tak bisa jelaskan, dalam risalah hakim bilang bahwa KPU ngeles mulu," jelas Luthfi.
Ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi pada sidang sebelumnya dianggap Luthfi lebih baik daripada Marsudi. Marsudi disebut Luthfi memberikan penjelasan yang tidak jelas.
"Berbeda dengan ahli yang kami hadirkan, mereka bisa membuktikan secara scientific bahwa terjadi data siluman dan lain-lain. Harusnya KPU bisa berikan counter, jawaban ahli mereka banyak kata mungkin, banyak kata tak pasti, amanat konstitusi tak bisa dijalankan KPU," pungkas Luthfi.
Baca Juga: Masalah soal Input Data Situng, Ahli IT KPU: Hanya Kesalahan Manusiawi