Suara.com - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menganggap saksi-saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga belum mampu membuktikan dalil-dalil terkait gugatan sengketa Pillpres di MK.
Mahfud menuturkan klaim kemenangan pasangan 02 itu tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik. Sebab, kata Mahfud harus ada bukti fisik yang kuat.
"Belum (mampu membuktikan). Coba kalau klaim (menang) 52 juta ngelawan 40 juta, itu tidak bisa mengatakan dibuktikan dengan forensik digital, tidak bisa. Harus bukti dong, mana formulirnya, formulirnya ternyata tidak bisa diadu karena belum disusun berdasar bagian-bagian, itu satu," ujar Mahfud di Kantor BPIP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Mahfud mengatakan, digital forensik bukanlah bukti yang kuat dalam melakukan gugatan di MK. Pasalnya, kata Mahfud, hukum perlu pembuktian fisik.
Baca Juga: Sidang MK, Mahfud MD: Siapa yang Berbohong dan Mainkan Drama akan Terkuak
"Nah digital forensik itu bukan bukti. Hukum itu perlu bukti, kalau dia katakan dapat 52 juta, karena ada perubahan di sini, di sini, di mana itu? Tunjukkan formulir nomor berapa, TPS berapa, bedanya berapa. Kalau itu (digital forensik) tidak bisa secara hukum, secara ilmiah bisa," kata dia.
Selanjutnya, Mahfud menyoroti soal adanya KTP palsu dan KTP ganda yang dituduhkan pihak Prabowo- Sandiaga. Menurutnya, kedua kasus ini sudah ada sejak dahulu saat dirinya menjabat hakim MK.
"Kasus itu sudah banyak muncul sejak dulu. Itu bukan rekayasa untuk pemalsuan identitas. Waktu saya dulu zaman saya mengadili Pilkada, Pileg, ini KTP ganda, ini KTP palsu," ucap dia.
"Nah soalnya sekarang karena ada orang lahirnya 1 Juli tahun 1944 semuakan, sekian juta orang. Nah waktu saya ada, tidak jutaan waktu saya, puluhan ribu, kok tanggal lahirnya sama, Kemendagri kami tanya, tidak tahu juga kenapa ya," sambungnya.
Tak hanya itu, Mahfud menuturkan kasus KTP palsu dan KTP ganda bukanlah rekayasa, melainkan sistem yang keliru pada saat penginputan pendaftar KTP.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kesaksian Keponakannya dalam Sidang Sengketa Pilpres Mentah
Sebab, menurutnya, orang yang memiliki tanggal lahir yang sama benar adanya, ketika saat pengecekan di lapangan
"Dicek ke lapangan orangnya ada, meskipum tanggal lahirnya sama orangnya memang ada, bukan KTP palsu. Lalu kami panggil IT-nya, programernya (ditanya) kenapa bisa begitu, ternyata salah di dalam program, setiap orang yang mendaftar pada hari yang sama itu tanggal kelahirannya itu ikut yang di atas semua, secara otomatis, sehingga banyak, itu kan bukan rekayasa, teknologi itu, sistemnya yang keliru, tapi tidak ada rekayasanya, itu dulu yang saya buktikan," tutur Mahfud.
Ia pun berharap para hakim MK bisa membuktikan kesaksian para saksi dari tim hukum Prabowo -Sandiaga yang dihadirkan.
"Saya tidak tahu Pak Hakim MK yang sekarang Pak Anwar Usman DKK ini bisa membuktikan apa, menjelaskan apa. Masa 17 juta itu palsu, masa 17 juta itu nggak ada orangnya, tinggal panggil orangnya, ini orangnya ada enggak, kalau memang ini palsu milih di mana, kan gampang," tandasnya