Lebih Cepat, Sidang Sengketa Pilpres 2019 Keempat Cuma Tiga Jam

Kamis, 20 Juni 2019 | 18:17 WIB
Lebih Cepat, Sidang Sengketa Pilpres 2019 Keempat Cuma Tiga Jam
Saksi Ahli pihak KPU Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo memberi keterangan saat sidang sengketa hasil pilpres yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6).[Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang keempat sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait dalam hal ini KPU RI selesai pukul 15.52 WIB. Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 itu kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat (21/6/2019) pukul 9.00 WIB.

"Untuk sidang selanjutnya ditunda besok, hari Jumat, 21 Juni 2019 jam 09.00 WIB," ujar Hakim Ketua, Anwar Usman di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Sidang kali ini berlangsung lebih cepat dari sidang sebelumnya.

Pada sidang ketiga yang beragendakan mendengar kesaksian dari kuasa hukum Prabowo - Sandiaga itu berlangsung hampir 20 jam sejak dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 04.55 WIB esok harinya.

Baca Juga: KPU RI Minta MK Tolak Dalil Kubu Prabowo soal 6 Bentuk Pelanggaran Pilpres

Sidang hari ini hanya berjalan selama tiga jam sejak dibuka pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.52 WIB. Sebab, sidang hari ini hanya menghadirkan 1 orang saksi ahli dari kubu KPU RI, yakni Marsudi Wahyu Kisworo.

Saksi dari tim Prabowo saat disumpah jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019). (Antara)
Saksi dari tim Prabowo saat disumpah jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019). (Antara)

Sementara pada sidang sebelumnya BPN menghadirkan 15 saksi dan 2 saksi ahli.

Sidang selanjutnya atau kelima beragendakan mendengar keterangan dari pihak terkait atau kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf.

Sebelum menutup sidang, Anwar meminta agar saksi yang dihadirkan TKN hadir lebih cepat dari waktu yang diagendakan.

"Untuk daftar saksi dan ahli supaya diserahkan lebih awal dan pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan supaya dibuat sedemikian rupa, serta untuk ahli supaya CV-nya diserahkan sekalian," pungkas Anwar.

Baca Juga: Ormas Cipayung Plus Dukung KPU RI Tolak Delegitimasi Penyelenggara Pemilu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI