Suara.com - Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Permohonan gugatan itu diwakili tim pengacara Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan menilai, ada sesuatu yang dilanggar dalam penetapan status tersangka Kivlan oleh pihak kepolisian.
"Saya dari tim penasehat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Dimana kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," kata Hendrik kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Hendrik menambahkan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan lantaran pihaknya menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut. Ia pun menyoal mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad tersebut.
Baca Juga: Membongkar Asal Usul Uang 15.000 Dolar Singapura Milik Kivlan Zen
"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," jelasnya.
Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Kivlan Zen setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kamis (30/5/2019).
Kivlan Zen kini sudah mendekam di Rumah Tahana Militer, Guntur, Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Belakangan, Kivlan Zen juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan makar.
Baca Juga: Bisik-bisik soal Kasus Kivlan Zen, Menhan: Tito Saya Anggap Adik Sendiri