Suara.com - Saksi ahli KPU RI, Marsudi Wahyu Kisworo, saat memberikan keterangan di sidang keempat sengketa Pilpres 2019 membeberkan kekurangan yang ada pada Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng KPU pada Pemilu 2019.
Marsudi mengatakan kelemahan yang ada dalam Situng adalah tercampurnya data yang sudah tervalidasi dan belum divalidasi dalam laman website Situng KPU RI.
"Harusnya Situng tampilkan antara data tervalidasi dan belum divalidasi ditempat terpisah," kata Marsudi dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Terkait kekurangan Situng KPU, Marsudi mengatakan telah ditulis dalam blog pribadinya. Dampak dari tercampurnya data yang telah tervalidasi dan belum divalidasi itu mengakibatkan data yang salah dan benar menjadi satu dalam laman website Situng KPU.
Baca Juga: Saksi KPU Prof Marsudi Sempat Sebut 'Robot Ikhlas' Hairul Anas Sesat
"Sekarang antara data yang tervalidais dan belum masih menjadi satu," katanya.
Menurut Marsudi, Situng merupakan alat yang penting dan berguna untuk mengajak partisipasi masyarakat dalam memantau Pemilu. Justru, kata Marsudi, jika tidak ada Situng akan menimbulkan praduga di tengah masyarakat terkait perolehan suara Pemilu.
Untuk itu, Marsudi pun memberikan masukan kepada KPU agar memisahkan data tervalidasi dan data yang belum tervalidasi dalam laman website Situng KPU.
"Kalau boleh saya beri masukan untuk KPU berikutnya, kalau mau menampilkan Situng, tampilkanlah dua halaman yang berbeda, ini data sudah tervlidasi yang dicek semua valid, satu lagi yang belum tervalidasi," ujarnya.
Baca Juga: Siapa Saksi KPU Marsudi Wahyu Kisworo, Ternyata Bukan Sosok Sembarangan