Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengklaim tidak ada indikasi kecurangan dalam barang bukti berupa amplop yang dibawa saksi dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Amplop yang dibawa Betty Kristiani itu sudah diserahkan kepada Majelis Hakim Konstitusi dan difoto kubu Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat bersaksi di sidang gugatan Pilpres, Rabu (20/6/2019) malam.
Menurut Hasyim, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya tulisan jumlah surat suara dalam amplop tersebut.
Amplop yang seharusnya digunakan untuk menyimpan jumlah surat suara itu menurut Hasyim harus ditulis berapa jumlah surat suara di kolom bertuliskan titik-titik pada bagian sampul amplop.
Baca Juga: Ogah Urusi Saksi Prabowo Berstatus Tahanan Kota, BPN: Tanya Kuasa Hukum!
"Demikian juga yang ditemukan kemarin di bagian titik-titik lembar karena kosong, tidak pernah dipakai untuk apa-apa. Kalau yang disampaikan saksi kemarin tidak ada bekas lem, bekas segel," ujar Hasyim di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).
Dalam persidangan, Hasyim juga menunjukkan amplop jenis yang sama dengan yang dibawa Betty. Di hadapan majelis hakim, Hasyim menjelaskan kesamaan dari dua amplop tersebut.
"Sampul surat suara sah, ini di dalam kotak suara. Untuk surat suara sah. Kalau digunakan kan pasti dimasukkan ke situ. Pasti dilem, pasti disegel. Kalau lihat ini tidak ada bekas lem dan segel. ini belum pernah digunakan," jelas Hasyim.
Mengetahui hal tersebut, anggota Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Iwan Satriawan melontarkan pertanyaan. Dia mempertanyakan mengapa amplop yang dibawa Betty bisa ditemukan sampai lima dus tapi tidak pernah terpakai.
"Kalau dikatakan belum pernah dipakai bagaimana bisa sampai 5 dus?" tanya Iwan.
Baca Juga: Dua Hakim MK Akhiri Debat Panas Yusril dan Kubu Prabowo soal Situng KPU
Menjawab pertanyaan tersebut, Hasyim meminta agar Iwan bertanya kepada pada Betty langsung. Hasyim juga menyebut keterangan Betty saat persidangan tidak konsisten.