Suara.com - Status terdakwa dan tahanan kota akhirnya terungkap saat Rahmadsyah dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, kemarin.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade mengaku tak mau ambil pusing terkait status hukum Rahmadsyah.
Andre juga mengklaim tidak tahu menahu soal perizinan Rahmadsyah untuk bisa bersaksi di MK. Sebab, Andre mengatakan hal itu merupakan kewenangan tim kuasa hukum.
"Aduh itu teknis saya enggak tahu. Tanya sama kuasa hukum," kata Andre kepada Suara.com, Kamis (20/6/2019).
Baca Juga: Saksinya Tak Tahu Prabowo Menang di Sulsel, Ini Komentar BPN
Ketimbang membicarakan soal perizinan, Andre malah memberikan pujian kepada Rahmadsyah. Pujian itu dilontarkan Andre lantaran melihat besarnya tekad Rahmadsyah untuk menguak kecurangan yang terjadi saat Pemilihan Presiden 2019 berlangsung meskipun harus menanggung risiko dengan statusnya sebagai tahanan kota.
"Iya. Tapi yang paling penting itu Rahmadsyah sudah berani ambil resiko dengan status tahanan kota dia masih berani menjadi saksi, kan luar biasa," tandasnya.
Rahmadsyah ialah salah satu saksi yang diajukan Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019) malam, ternyata berstatus terdakwa.
Tak hanya itu, ternyata Rahmadsyah berstatus tahanan kota, sehingga Tim Hukum Capres Cawapres Nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin mempertanyakan dirinya yang bisa ke Jakarta untuk bersaksi di MK.
Ia menjadi terdakwa pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang perdananya terjadi di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 30 April 2019.
Baca Juga: Tim Hukum Prabowo Hadirkan Terdakwa Sebagai Saksi di MK, BPN: Aduh...