Selanjutnya, anggota hakim MK, Arief Hidayat menegaskan bahwa hasil Pilpres 2019 tidak berdasar pada hasil Situng KPU RI. Sebab, kata dia, berdasar Undang-Undang Pemilu penetapan hasil Pilpres berdasar pada penghitungan suara manula dan berjenjang yang dilakukan dari rekapitulasi suara tingkat TPS hingga Nasional.
"Kami harus ingat bahwa untuk menetapkan perolehan suara yang benar itu bukan dari Situng bukan dari itu. Undang-undang jelas mengatakan hasil Situng bukanlah hasil resmi. Hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang. Sehingga, Situng tidak mempengaruhi atau digunakan untuk penghitungan secara resmi. Jadi kalau mau diadu, itu menurut Undang-Undang yang diadu adalah penghitungan suara secara berjenjang," tegas Arief.