Suara.com - Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana meminta polisi untuk mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) pada kliennya. Mereka menganggap kasus hukum yang menjerat Eggi Sudjana tidak memiliki bukti yang kuat.
"Kita mengajukan penghentian penyidikan dalam kasus makar ini. Mengajukannya ke Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. Jadi menurut pandangan kami ini kasus belum cukup 2 alat bukti sehingga harus logikanya, seyogyanya dihentikan, intinya begitu," ungkap kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah di Polda Metro Jaya, Kamis (20/6/2019).
Alamsyah menuturkan, permohanan SP3 itu merupakan perminataan dari Eggi. Tak hanya itu, politisi PAN tersebut juga meminta untuk dikeluarkan dari tahanan.
"Ya kalau permintaan Eggi sendiri minta dihentikan penyidikan dan dia juga minta dikeluarkan dari tahanan. Permintaan dengan saya membuat surat SP3," sambungnya.
Baca Juga: Bacakan Nota Pembelaan, Bahar Bin Smith Mengaku Tak Percaya Polisi
Menurutnya, polisi belum cukup mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut. Namun Alamsyah tak merinci barang bukti apa yang seharusnya ada dan kuat dalam kasus makar itu.
"Alasannya kurang cukup dua alat bukti. Kemudian lokusnya terjadi di Kertanegara, dimana Kertanegara itu tidak ada pemerintah," katanya.
Ia menerangkan, Kertanegara tempat pidato Eggi Sudjana yang dipersoalkan merupakan rumah pribadi Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.
"Karena dalam kasus makar harus ada perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, dimana lokasi pemerintah? Pemerintah itu kan di gedung-gedung pemerintah bukan di Kertanegera. Kalau pernyataan makar ini berarti ucapan. Sedangkan kasus makar itu harus timbul dari perbuatan, bukan ucapan. Kalau ucapan pasalnya bukan pasal makar, tapi penghinaan terhadap presiden," tutupnya.
Kasus Eggi Sudjana berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dibakar hingga Tinggal Tengkorak, Menantu SR Resmi Ditahan Polisi
Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi - Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.