Suara.com - Nur Latifah, saksi Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam persidangan mengakui, mendapatkan intimidasi dari tetangganya seusai merekam aksi nakal anggota KPPS mencoblos 15 surat suara di TPS.
Nur Latifah memberikan kesaksian mengenai kecurangan yang terjadi dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6) malam.
Nur Latifah yang merupakan warga Dusun Winongsari, Karangjati, Boyolali mengakui mendapat ancaman pembunuhan setelah merekam kecurangan yang terjadi di TPS 08 Winongsari.
Kesaksian Nur Latifah ini disayangkan oleh seorang warganet dengan akun Twitter @taa_gus.
Baca Juga: Kader PBB Jadi Saksi Prabowo, Yusril: Hairul Anas Cuma Numpang Jadi Caleg
Akun yang mengakui sebagai tetangga Nur Latifa mengetahui secara persis apa yang terjadi saat Pemilu 2019 berlangsung.
Awalnya, akun tersebut menyebut bahwa semua kesaksian Nur Latifah di sidang mulai dari merekam kecurangan hingga mendapatkan ancaman pembunuhan adalah kebenaran. Namun, ada fakta lain yang ditutupi oleh Nur Latifah.
"Pertama, aku salut. Angkat topi untukmu. Ku bersaksi, yang kau katakan semua di hadapan majelis itu benar. Dari tentang kesepakatan warga para pihak yang dicobloskan, kau rekam Komri yang nyoblos 15-an suara, kau disidang, kau diteror. Semua benar," kata akun tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (20/6/2019).
Akun tersebut mengakui kecewa saat Nur Latifah menyerahkan rekaman kecurangan ke tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi. Ia menilai Nur Latifah telah dimanfaatkan oleh BPN Prabowo - Sandi.
Pasalnya, seusai heboh rekaman kecurangan hingga ancaman pembunuhan, KPU setempat memutuskan untuk melakukan pemilihan ulang di TPS 08 Winongsari.
Baca Juga: Satu Saksinya Ternyata Tersangka dan Tahanan Kota, Kubu Prabowo Bangga
"Artinya apa? Andaipun pencoblosan di TPS mu itu dianggap curang, faktanya pencoblosan ulang telah dilakukan. Maka dengan sendirinya kecurangan pun musnah," ungkap akun tersebut.