Rommy Jadi Penyambung, Ini Isi Surat Keluhan 28 Tahanan KPK

Kamis, 20 Juni 2019 | 16:20 WIB
Rommy Jadi Penyambung, Ini Isi Surat Keluhan 28 Tahanan KPK
Rommy saat hendak menjalani pemeriksaan tersangka kasus suap di KPK. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy kembali mengeluhkan fasilitas yang ada di Rumah Tahanan K-4 cabang KPK. Namun, kali ini dia mengaku juga turut menampung curhatan para koruptor yang mendekam di rutan milik KPK tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Rommy saat hendak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Kamis (20/6/2019).

Setibanya di gedung KPK, Rommy pun membagikan salinan surat tersebut kepada para awak media. Sejak mendekam di penjara, Rommy pernah mengeluhkan dispenser Rutan KPK yang disebut jarang dibersihkan dan saluran udara Rutan KPK yang dianggap sangat pengap.

Kali ini, Rommy mengaku mewakili para tahanan lainnya untuk menyampaikan keluhan itu kepada pimpinan KPK. Selain itu, surat yang diteken sebanyak 28 tahanan itu juga ditujukan kepada Kepala Pengawas Internal KPK dan Kepala Rutan KPK.

Baca Juga: Klaim Wakili Tahanan Korupsi, Rommy Kirim Surat Keluhan ke KPK

Surat keluhan tersangka kasus korupsi itu dibuat dua rangkap yang pertama tertanggal 6 Januari 2019 dan surat kedua tertanggal 29 Januari.

Berikut poin-poin yang ada di surat keluhan tahanan yang diklaim diwakili Rommy:

Tanggal 6 Januari 2016

Perihal: Pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah kegiatan lainnya

1. Pembelakuan pemborgolan pada waktu salat Jum’at dan kebaktian

Baca Juga: Mangkir Sidang Penyuap Rommy, Jaksa KPK Panggil Lagi Menag Rabu Depan

2. Pelarangan melaksanakan ibadah kebaktian bagi warga rutan beragama Nasrani

3. Pemberlakuan pemborgolan pada waktu keluar rutan untuk kegiatan penyidikan, persidangan dan berobat ke rumah sakit

"Dengan ketiga alasan tersebut di atas, kami meminta pimpinan KPk agar mencabut aturan pemborgolan tersebut. Seandainya harus diterapkan maka harus pula secara selektif dan tertentu bagi mereka yang dapat menggangu keamanan serta kelancaran proses hukum di KPk dan pengadilan,” isi surat tersebut.

Kemudian, surat tanggal, 29 Januari 2019

Perihal: perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan Rutan KPK

Sejak awal tahun 2019, rutan KPK dipimpin oleh kepala rutan yang baru. Sejak itu kami tahanan rutan KPK telah mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi :

1. Terkait pelaksanaan ibadah (salat Jumat dan kebaktian)

2. Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap keluarga yang akan melaksanakan haknya untuk mengunjungi kami di Rutan KPK.

3. Mempersullt perawatan kesehatan bagi tahanan yang sakit yang perlu tindakan medis/pengobatan yang cepat.

4. Tindakan kepala Rutan yang tidak komunikatif dan cenderung mengambil tindakan sepihak.

5. Tindakan kepala Rutan melakukan penyitaan alat listrik pemanas mm (bukan kompor) yang sebelumnya telah diijinkan oleh pemimpin KPK dan kepala Rutan

Oleh karena itu kami menyampaikan permintaan kepada komisioner KPK dan kepala Rutan KPK sebagai berikut:

1. Kepala Rutan KPK dalam Pelaksanaan Tugasnya harus mangacu pada peraturan Perundang-undangan khususnya PP Nomor 58 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), serta memperlakukan warga Rutan KPK secara manusiawi agar dapat tercipta suasana Rutan yang harmonis sebagaimana telah kami rasakan sebelumnya.

2. Segera memberikan fasilitas pemanas listrik sederhana yang telah disita dan memperbaiki/menyediakan fasilitas penyimpanan makanan yang memadai sesuai dengan Pasal 29 PP Nomor 58 Tahun 1999 serta sepenuhnya membantu warga Rutan KPK untuk melaksanakan ibadah puasa (Pasai 13 dan Pasal 31 PP No. 58 Tahun 1999).

3. Memperbanyak frekuensi kunjungan keiuarga dari dalam empat kali dalam seminggu menjadi empat hari dalam seminggu, sehingga pengiriman makanan yang telah menjadi hak warga Rutan KPK dapat lebih banyak dan mengurangi kemungkinan makanan menjadi basi. Perlu kami sampaikan bahwa hanya di Rutan KPK yang dibatasi kunjungan keluarga hanya dua kali dalam seminggu. Di Rutan atau Lapas lainnya seperti di Polres, Kelaksaan dan Lapas frekuensi hari kunjungan adalah empat sampai lima kali dalam seminggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI