Oleh karena itu kami menyampaikan permintaan kepada komisioner KPK dan kepala Rutan KPK sebagai berikut:
1. Kepala Rutan KPK dalam Pelaksanaan Tugasnya harus mangacu pada peraturan Perundang-undangan khususnya PP Nomor 58 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), serta memperlakukan warga Rutan KPK secara manusiawi agar dapat tercipta suasana Rutan yang harmonis sebagaimana telah kami rasakan sebelumnya.
2. Segera memberikan fasilitas pemanas listrik sederhana yang telah disita dan memperbaiki/menyediakan fasilitas penyimpanan makanan yang memadai sesuai dengan Pasal 29 PP Nomor 58 Tahun 1999 serta sepenuhnya membantu warga Rutan KPK untuk melaksanakan ibadah puasa (Pasai 13 dan Pasal 31 PP No. 58 Tahun 1999).
3. Memperbanyak frekuensi kunjungan keiuarga dari dalam empat kali dalam seminggu menjadi empat hari dalam seminggu, sehingga pengiriman makanan yang telah menjadi hak warga Rutan KPK dapat lebih banyak dan mengurangi kemungkinan makanan menjadi basi. Perlu kami sampaikan bahwa hanya di Rutan KPK yang dibatasi kunjungan keluarga hanya dua kali dalam seminggu. Di Rutan atau Lapas lainnya seperti di Polres, Kelaksaan dan Lapas frekuensi hari kunjungan adalah empat sampai lima kali dalam seminggu.
Baca Juga: Klaim Wakili Tahanan Korupsi, Rommy Kirim Surat Keluhan ke KPK