Suara.com - Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy kembali mengeluhkan fasilitas yang ada di Rumah Tahanan K-4 cabang KPK. Namun, kali ini dia mengaku juga turut menampung curhatan para koruptor yang mendekam di rutan milik KPK tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Rommy saat hendak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Kamis (20/6/2019).
Setibanya di gedung KPK, Rommy pun membagikan salinan surat tersebut kepada para awak media. Sejak mendekam di penjara, Rommy pernah mengeluhkan dispenser Rutan KPK yang disebut jarang dibersihkan dan saluran udara Rutan KPK yang dianggap sangat pengap.
Kali ini, Rommy mengaku mewakili para tahanan lainnya untuk menyampaikan keluhan itu kepada pimpinan KPK. Selain itu, surat yang diteken sebanyak 28 tahanan itu juga ditujukan kepada Kepala Pengawas Internal KPK dan Kepala Rutan KPK.
Baca Juga: Klaim Wakili Tahanan Korupsi, Rommy Kirim Surat Keluhan ke KPK
Surat keluhan tersangka kasus korupsi itu dibuat dua rangkap yang pertama tertanggal 6 Januari 2019 dan surat kedua tertanggal 29 Januari.
Berikut poin-poin yang ada di surat keluhan tahanan yang diklaim diwakili Rommy:
Tanggal 6 Januari 2016
Perihal: Pemberlakuan pemborgolan pada waktu akan melaksanakan ibadah kegiatan lainnya
1. Pembelakuan pemborgolan pada waktu salat Jum’at dan kebaktian
Baca Juga: Mangkir Sidang Penyuap Rommy, Jaksa KPK Panggil Lagi Menag Rabu Depan
2. Pelarangan melaksanakan ibadah kebaktian bagi warga rutan beragama Nasrani