Sebut Anies Ingkar Janji soal Reklamasi, Mahasiswa Geruduk Balai Kota

Kamis, 20 Juni 2019 | 15:57 WIB
Sebut Anies Ingkar Janji soal Reklamasi, Mahasiswa Geruduk Balai Kota
Puluhan mahasiwa saat berdemo di depan kantor Balai Kota. (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia menggelar aksi demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Mereka menuding Gubernur Anies Baswedan telah ingkar janji terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan di Pulau Reklamasi.

Sekelompok mahasiswa yang tak lebih dari 50 orang itu mendatangi Balai Kota dan langsung melakukan aksi di setengah badan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.30 WIB.

Puluhan mahasiwa saat berdemo di depan kantor Balai Kota. (Suara.com/Tio)
Puluhan mahasiwa saat berdemo di depan kantor Balai Kota. (Suara.com/Tio)

Mereka menggunakan jas almamater berwarna biru dan kuning serta membawa spanduk penolakan pulau reklamasi serta poster bergambar wajah Anies. Dalam aksinya mereka juga melakukan aksi bakar ban dan mengelilinginya.

Baca Juga: Tudingan Anies Baswedan dan Sekakmat dari Ahok soal Reklamasi

Koordinator PMII Robiatul Adawiyah menyebut Anies telah membohongi rakyat terutama kalangan nelayan dengan menerbitkan 932 IMB di Pulau D di lahan Reklamasi.

"Atas kenyataan yang menimpa seluruh warga Jakarta, yang sempat dibius oleh Gubernur DKI (Anies) melalui kampanyenya tersebut dan ternyata telah ingkar janji," kata Robiatul di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Maka dari itu, mereka meminta Anies juga konsisten dengan janji kampanyenya menghentikan proyek di pulau reklamasi.

Tak hanya ditujukan kepada Anies, mereka juga meminta anggota DPRD DKI untuk diperiksa terkait permasalahan pulau reklamasi ini.

"Mendesak KPK untuk memeriksa Anies Baswedan terkait penerbitan IMB ini, adili anggota DPRD DKI yang diduga menjadi makelar reklamasi," ucapnya.

Baca Juga: Gubernur Anies: Lahan Pulau Reklamasi yang Digunakan Cuma 5 Persen

Sebelumnya, sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.

Penerbitan IMB ini menuai polemik, karena pada 23 September 2018 Anies sebenarnya sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI