Suara.com - Marsudi Wahyu Kisworo, ahli IT yang dihadirkan Tim Hukum KPU RI dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 mengatakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU tidak dapat disusupi dan dijamin keamanannya.
Menurutnya, Situng dan website Situng berbeda. Sekalipun website Situng dapat disusupi dan diretas namun hal itu tidak berdampak.
"Pertama saya ingin sampaikan bahwa Situng dengan website Situng berbeda. Kalau yang dimaksud mungkin website Situng mungkin benar (dapat disusupi). Tapi, kalau sistemnya sendiri saya kira tidak seperti itu," kata tutur Marsudi dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
"Sebab, sistem Situng itu tidak bisa diakses sama sekali dari luar. Untuk akses harus masuk ke dalam kantor KPU. Kalau sudah masuk terminal di sana, kita baru bisa akses sistem di sana," sambungnya.
Baca Juga: Saksi Ahli KPU Beri Keterangan di MK, BW Tak Dampingi Tim Hukum Prabowo
Dalam sidang, Marsudi lantas mengungkapkan bahwa sekalipun website Situng KPU RI mau diretas ataupun dibom oleh hacker tak berarti apa-apa. Sebab, menurutnya, keamanan yang ada dalam Situng tiap 15 menit website Situng tersebut diperbaharui.
"Nah kalau sistem di web ini mau diretas, mau dimasukin, wong dibom sekali pun juga gapapa. Karena apa, karena 15 menit kemudian akan direfresh yang baru lagi. Itulah keamanan yang kami desain untuk website Situng," ungkapnya.