Suara.com - Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto tidak ikut mendampingi tim hukum yang lain dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (20/6/2019). Sidang keempat dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan pihak KPU RI ini berlangsung pukul 13.00 WIB.
Setelah sidang keempat dibuka, Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman meminta kepada tim hukum Prabowo - Sandiaga untuk memperkenalkan diri.
"Sebelumnya dipersilahkan kepada pemohon untuk memperkenalkan siapa yang hadir pada sidang siang hari ini," ujar Anwar di gedung MK, Kamis (20/6/2019).
Setelah diminta, kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Luthfi Yazid kemudian memperkenalkan anggotanya satu-persatu.
Baca Juga: Siapa Saksi KPU Marsudi Wahyu Kisworo, Ternyata Bukan Sosok Sembarangan
Lutfi memperkenalkan Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, dan Dorel Almir sebagai kuasa hukum yang hadir. BW tidak terlihat dan tidak disebutkan namanya.
"Izinkan saya memperkenalkan kuasa hukum. Saya sendiri Luthfi Yazid. Disebelah kanan saya Iwan Satriawan. Kemudian rekan Iskandar Sonhadji, kemudian rekan Dorel Amir. Sekian yang mulia," kata Luthfi.
Selain BW, kuasa hukum Prabowo - Sandiaga juga ada yang tidak hadir lagi, yakni Denny Indrayana.
Dalam persidangan ini Tim Hukum KPU memilih tidak menghadirkan saksi fakta. Namun KPU hanya menghadirkan satu saksi ahli.
Saksi yang dihadirkan itu adalah ahli Ilmu Komputer dari Universitas Prasetia Mulya sekaligus komisioner Telkom, Marsudi Wahyu Kisworo. Selain Wahyu, dalam pengumuman nama saksi di MK, terdapat satu saksi lain bernama Riawan Tjandra.
Baca Juga: Saksi Ahli: Rekayasa Situng KPU Enggak Ada Gunanya
Namun Riawan dalam keterangan di pengumuman tersebut tidak dihadiri dan hanya memberi keterangan tertulis.