Suara.com - Sebanyak 152 kepala desa yang ada di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh mengajukan usulan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) ke Thailand untuk studi banding.
"Kami masih mempelajari regulasi (aturan hukum), apakah rencana kegiatan studi banding ke luar negeri ini diperbolehkan secara aturan hukum atau tidak," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Aceh Barat Daya, Yusan dilansir Antara di Blangpidie, Kamis (20/6/2019).
Yusan mengemukakan tujuan kegiatan tersebut untuk mempelajari keunggulan negara lain dalam bidang perikanan, pertanian, perkebunan untuk diterapkan di kabupaten setempat.
Meski begitu, ia mengemukakan rencana tersebut masih sebatas wacana. Lantaran, kegiatan bimtek kades di kabupaten tersebut, merupakan agenda kades dan baru sebatas usulan.
Baca Juga: Kades dan Perdes dari 30 Desa di Sragen Kerja 4 Bulan Tanpa Gaji
Apabila, rencana usulan tersebut ditolak karena bertentangan dengan aturan hukum, maka kegiatan serupa akan dilakukan di daerah lain seperti di Provinsi Jawa Barat atau Jawa Timur.
Untuk diketahui, total biaya yang diperlukan setiap desa untuk bisa mengikuti kegiatan tersebut mencapai Rp 20 juta dengan jumlah peserta yang akan mengikuti kegiatan sebanyak dua orang per kepala desa, dan sumbernya berasal dari alokasi dana desa.
Dana sebesar itu akan digunakan untuk berbagai keperluan kegiatan bimtek, tiket pesawat, serta kebutuhan peserta selama mengikuti kegiatan studi banding.
Yusan mengakui kegiatan studi banding tersebut sudah pernah dilakukan sejak tahun 2017 lalu, sebelum menjabat sebagai pimpinan di BPM Kabupaten Aceh Barat Daya. (Antara)
Baca Juga: Komisi XI Temukan Kepala Desa yang Takut Kelola Dana Desa