Suara.com - Saksi ahli yang dihadirkan Tim Hukum KPU RI Marsudi Wahyu Kisworo menyebut rekayasa terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU Pilpres 2019 tidak ada gunanya.
Hal itu disebutkan Marsudi saat memberikan kesaksian pada sidang keempat sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (20/6/2019).
Wahyu menuturkan, rekayasa terhadap visualisasi proses penghtungan suara Pemilu yang ditampilkan di website KPU RI itu tidak berpengaruh terhadap hasil penghitungan resmi KPU yang sudah disampaikan pada 22 Mei 2019 lalu.
Pernyataan Marsudi tersebut bertujuan menjawab pertanyaan dari kuasa hukum KPU, Ali Nurdin mengenai rekayasa terhadap Situng bisa menjadi rujukan untuk hasil perhitungan resmi.
Baca Juga: Anggap Saksi Prabowo Tak Kuat, KPU Belum Tentu Hadirkan Saksi di Sidang MK
"Apakah kalau ada kesalahan situng, itu merupaka rekayasa agar rekap berjenjang bisa seperti situng?" ujar Ali di gedung MK, Kamis (20/6/2019).
"Sangat sulit, karena pada situng ini inputnya C1 dari masing-masinh TPS. Sementsra rekap berjenjang itu dilakukan secara terbuka," jawab Marsudi.
Menurut Marsudi, jika ingin merekayasa hasil Pemilu seharusnya dilakukan di perhitungan berjenjang manual bukan dari Situng KPU.
Situng KPU RI kata dia, hanya menjadi sumber informasi kepada masyarakat mengenai proses perhitungan suara.
"Kalau mau merekayasa, bukan dari situng tapi dari rekap berjenjang ya, tapi itu akan sangat sulit. Karena situng engak ada gunanya mau dikrekayasa enggak ada gunanya juga," jelas Marsudi.
Baca Juga: Paling Cepat Diperiksa, Said Didu Dianggurin KPU dan Kubu Jokowi