Suara.com - Mabes Polri meminta agar masyarakat tak menggubris beredarnya seruan di media sosial yang berisi ajakan pengerahan massa untuk mengawal sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait seruan itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, polisi melarang adanya demonstrasi di depan gedung MK saat berlangsunnya sidang gugatan yan diajukan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
“Polri imbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa ke MK. MK adalah area steril tidak boleh ada penyampaian aspirasi ke depan publik di depan MK, tidak boleh,” ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis (20/6/2019).
Terkait pengamanan, Dedi menyebut pihaknya belum berencana mengubah pola pengamanan serta penambahan personel saat pembacaan putusan di MK. Jumlah 13 ribu personel gabungan TNI-Polri dinilai masih cukup untuk mengamankan hasil putusan di MK.
Baca Juga: Saksi Prabowo Bilang Ikut Pelatihan TKN Jokowi Diajarkan Curang Itu Wajar
“Dengan personel 13 yang aktif mengamankan MK dan sekitarnya saat ini, sudah cukup,” sambungnya.
Hingga kekinian, lanjut Dedi, pihaknya belum menerima informasi terkait rencana mobilisasi massa di depan Gedung MK pada saat putusan.
Sebelumnya, beredar luas di media sosial dan pesan singkat Whatsapp berisi seruan untuk mengajak semua pendukung Prabowo-Sandi merapatkan gerakan khususnya di akhir bulan Juni, yakni 25-28 Juni 2019.
Aksi tersebut disebut merupakan puncak aksi akbar terbesar menuju kemenangan Prabowo-Sandi, dengan 4-8 titik kumpul yang mengelilingi Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta yang dimulai pukul 10.30 WIB.
Target massa aksi diklaim mencapai 12-22 juta orang dan akan diisi dengan aksi orasi damai. Dalam pesan singkat itu disebutkan ajakan aksi itu dikeluarkan BPN Prabowo-Sandi dan Badan Kemenangan Nasional Indonesia (BKNI) Prabowo-Sandi.
Baca Juga: Saksi Prabowo Bilang Jalan ke Juwangi Tak Beraspal, Dibongkar Warganet