Suara.com - Pada sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ketiga, tim hukum capres noor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangkan saksi bernama Jaswar Koto. Jaswar Koto mengungkap keberadaan 27 juta pemilih siluman atau shost voters dalam Pemilu 2019.
Temuan tersebut didapatkan setelah ia merunutkan berbagai temuan yang didapat dari berbagai wilayah. Ghost voters ini teridentifikasi berupa jumlah NIK ganda, pemilih di bawah umur hingga kode kecamatan ganda.
Dalam kesaksiannya, Jaswar Koto juga mempresentasikan beberapa sample data pemilih di bawah umur, NIK ganda dan kode kecamatan ganda yang ia dapat.
Sosok Jaswar Koto langsung mencuri perhatian publik. Siapa sebenarnya sosok Jaswar Koto yang menjadi saksi dari tim hukum Prabowo?
Baca Juga: Saksi Prabowo Bilang Ikut Pelatihan TKN Jokowi Diajarkan Curang Itu Wajar
Suara.com mengutip dari laman daring ISOMAse.org, Jaswar Koto adalah seorang ahli bidang perkapalan dan pengeboran minyak lepas pantai. Jaswar Koto tercatat sebagai President of Ocean and Aerospace Research Institute, Indonesia dan President of International Society of Ocean, Mechanical and Aerospase (ISOMAse).
Tak hanya itu, pria kelahiran Padang, 5 Oktober 1970 ini juga tercatat menjadi Head & Academic Fellow of High Performance Computing (HPC), CICT, Universiti Teknologi Malaysia.
Jaswar Koto menyelesaikan pendidikan tinggi di Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) dengan studi Fisika pada 1994. Setelah lulus, ia melanjutkan pendidikan mengambil gelar Magister Manajemen di Notre Dame University, Australia dan lulus pada 2000.
Tak selesai sampai disitu, Jaswar Koto kembali melanjutkan pendidikan mengambil gelar doktoral bidang Engineering, Aerospace and Ocean Engineering, School of Engineering di Osaka Prefecture University, Jepang dan lulus pada 2004.
Berbagai karya penelitian telah dilahirkan oleh Jaswar Koto. Ia juga seringkali mendapatkan medali dan penghargaan atas berbagai pencapaian di bidang yang ia tekuni.
Baca Juga: Soal Sidang MK, BPN: Saksi Kami Gugup karena Merasa Jadi Tersangka