Tudingan Anies Baswedan dan Sekakmat dari Ahok soal Reklamasi

Kamis, 20 Juni 2019 | 13:56 WIB
Tudingan Anies Baswedan dan Sekakmat dari Ahok soal Reklamasi
Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan temui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/4/2017). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu (Ahok --red) untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK)," tutup Anies.

Lalu apa jawaban Ahok?

Ahok membantah dasar hukum Anies Baswedan untuk mengeluarkan 932 IMB di Pulau D atau Pantai Maju di Lahan Reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut Ahok, Pergub 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta seharusnya tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi Anies untuk menerbitkan IMB baru di Pulau Reklamasi.

Baca Juga: Anies Sebut Penumpang MRT Setiap Harinya Tembus 80.000 Orang

"Aku udah malas komentarinya. Kalau Pergub aku (206/2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi," kata Ahok saat dihubungi, Rabu (19/6/2019).

Ahok kembali menegaskan dirinya mendukung pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta karena bisa mendapatkan pemasukan APBD sebesar Rp 100 triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari setiap pengembang di Pulau Reklamasi.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan, tujuan awal pembuatan Pergub 206 tahun 2016 itu adalah untuk membantu rakyat DKI memiliki tempat tinggal layak.

Namun, Ahok menyebut pada 2016 Pergub itu tidak bisa dijadikan dasar hukumnya menerbitkan IMB karena Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih digodok di meja DPRD DKI.

"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, Pergub aku sudah bisa untuk (terbitkan) IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi," tegas Ahok.

Baca Juga: Gubernur Anies: Lahan Pulau Reklamasi yang Digunakan Cuma 5 Persen

Sebelumnya, sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI