Suara.com - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, yakin kliennya akan bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara. Insank mengatakan, saat pembacaan pembelaan atau pleidoi Ratna dan tim hukum sudah menyampaikan semuaya dalam persidangan.
"Iya (yakin). Artinya, kalau kami menilai berdasarkan fakta di pengadilan, ya tidak ada alasan. Ibu Ratna harus dilepaskan dari segala tuntutan," kata Insank kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).
Menurut Insank, hakim tak memunyai alasan untuk memvonis aktivis gaek tersebut. Paslanya, berita bohong yang diutarakan Ratna tak berujung pada keonaran seperti yang dituang dalam dakwaan JPU.
"Karena berbahaya sekali manakala ibu Ratna dipidana. Karena rujukannya adalah demontrasi keonaran, di medsos silang pendapat dikatakan keonaran," sambungnya.
Baca Juga: KPU: Ustaz Rahmat Baequni Sebar Hoaks dengan Bungkus Ceramah Agama
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara. Jaksa menilai Ratna Sarumpet melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Terkait tuntutan itu, pada persidangan selanjutnya Ratna Sarumpaet membacakan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (18/6/2019).
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya. Suasana berlangsung hening ketika Ratna membacakan pledoi tersebut.
Dalam pledoinya, Ratna meminta dibebaskan secara hukum kepada majelis hakim. Ia mengatakan lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada satu orang yang tak bersalah.
Baca Juga: Tersangka Hoaks Server KPU Sering Foto dengan Pejabat dan Tokoh Partai
"Majelis hakim yang mulia, saya memohon bebaskan saya secara hukum. Karena yang saya tahu lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," ujar Ratna.