Soal Sidang MK, BPN: Saksi Kami Gugup karena Merasa Jadi Tersangka

Kamis, 20 Juni 2019 | 13:43 WIB
Soal Sidang MK, BPN: Saksi Kami Gugup karena Merasa Jadi Tersangka
Saksi dari tim Prabowo saat disumpah jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengungkapkan banyak bukti-bukti kecurangan Pemilihan Presiden 2019 yang belum diungkap saksi fakta dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019) kemarin. 

Andre mengakui hal itu salah satunya disebabkan oleh gugupnya para saksi lantaran merasa sebagai seorang tersangka.

Jubir BPN Prabowo-Sandiaga Andre Rosiade. (Suara.com/Ria)
Jubir BPN Prabowo-Sandiaga Andre Rosiade. (Suara.com/Ria)

"Tentu ada beberapa hal karena saksi kami terkesan gugup juga karena terkesan mereka sebagai tersangka sehingga muncul kegugupan," kata Andre di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Kamis (20/6/2019).

Alasan lain yang menjadi penyebab ialah sulitnya mendatangkan saksi dari unsur aparat keamanan. Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, aparat yang menjadi saksi tersebut tidak mendapatkan izin dari atasannya sehingga urung hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Saksi Prabowo Bilang Jalan ke Juwangi Tak Beraspal, Dibongkar Warganet

Selain itu, Andre juga kembali mengungkit soal jumlah 30 saksi yang hendak dihadirkan pihaknya ke dalam ruang sidang. Peraturan MK yang membatasi jumlah saksi fakta hanya 15 orang dinilai Andre membatasi pihaknya untuk menyampaikan bukti-bukti kecurangan secara gamblang.

"Kita butuh saksi banyak untuk buktikan dugaan TSM tidak mungkin saksi sedikit dibatasi lalu kita bisa buktikan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI