Kuasa Hukum KPU: Mana Saksi Prabowo yang Perlu Kita Bantah di MK?

Kamis, 20 Juni 2019 | 13:16 WIB
Kuasa Hukum KPU: Mana Saksi Prabowo yang Perlu Kita Bantah di MK?
Kuasa Hukum KPU RI Ali Nurdin. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum KPU RI Ali Nurdin mengaku sempat ragu apakah pihaknya selaku termohon akan menghadirkan saksi atau tidak pada sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019. Sidang keempat Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) beragendakan mendengar kesaksian dari pihak KPU.

Ali menuturkan, saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo - Sandiaga tidak berpengaruh pada permohonannya. Ia justru mempertanyakan adanya keterangan dari saksi BPN yang perlu ia bantah.

"Coba kita lihat kemarin saksi pemohon? yang mana yang perlu kita bantah secara khusus?" ujar Ali di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Menurut Ali, sebagi pihak pemohon tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga seharusnya bisa memberikan dalil yang meyakinkan. Nantinya, majelis hakim konstitusi disebut Ali akan mempertimbangkan permohonan berdasarkan yang disampaikan saksi pemohon.

Baca Juga: Anggap Saksi Prabowo Tak Kuat, KPU Belum Tentu Hadirkan Saksi di Sidang MK

Saksi dari tim Prabowo saat disumpah jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019). (Antara)
Saksi dari tim Prabowo saat disumpah jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019). (Antara)

"Prinsip persidangannya kan siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan bagi pihak hakim di mana pun," kata Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menutup sidang sengketa Pilpres 2019 hari ketiga yang dimulai pada Rabu (19/6) pukul 09.00 WIB dan baru berakhir Kamis sekitar pukul 04.55 WIB saat azan Subuh berkumandang.

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda memeriksa saksi dan ahli yang dihadirkan pihak termohon yakni KPU pada Kamis siang nanti pukul 13.00 WIB.

"Dengan demikian sidang ditutup dan selamat beristirahat," kata Anwar Usman sambil mengetuk palu tiga kali tanda ditutupnya sidang di Gedung MK, Jakarta.

Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)

Baca Juga: Paling Cepat Diperiksa, Said Didu Dianggurin KPU dan Kubu Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI