Suara.com - Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menganggap keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga tidak ada yang memperkuat adanya kecurangan yang sebelumnya disebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif di Pilpres 2019. Pada sidang Rabu (19/6) kemarin, Tim Hukum BPN menghadirkan 15 saksi fakta dan dua saksi ahli.
"Kalau keterangan saksi mestinya yang digunakan untuk memperkuat tapi enggak ada yang memperkuat," ujar Hasyim di gedung MK, Kamis (20/6/2019).
Sidang lanjutang sengketa Pilpres 2019 akan kembali dilanjutkan dengan hari pada pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu KPU.
Hasyim mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi atau tidak pada sidang ketiga. Sebab, ia menilai jika menghadirkan saksi akan kontradiktif karena saksi tim hukum Prabowo yang dihadirkan sebelumnya tidak ada yang memperkuat permohonan.
Baca Juga: Paling Cepat Diperiksa, Said Didu Dianggurin KPU dan Kubu Jokowi
"Kontradiktif makanya apakah pelru kami hadirkan saksi itu sedang kami pertimbangkan," jelas Hasyim.
DIberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menutup sidang sengketa Pilpres 2019 hari keempat yang dimulai pada Rabu (19/6) pukul 09.00 WIB dan baru berakhir Kamis sekitar pukul 04.55 WIB saat azan Subuh berkumandang.
Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda memeriksa saksi dan ahli yang dihadirkan pihak termohon yakni KPU pada Kamis siang nanti pukul 13.00 WIB.
"Dengan demikian sidang ditutup dan selamat beristirahat," kata Anwar Usman sambil mengetuk palu tiga kali tanda ditutupnya sidang di Gedung MK, Jakarta.
Baca Juga: KPU Ungkap Kejanggalan Barang Bukti Amplop Surat Suara dari Saksi Prabowo