Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nugroho Aji, selaku pejabat Fungsional Pengawasan Perikanan Madya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Nugroho Aji akan dimintai keterangannya dalam kasus korupsi kapal patroli di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan KKP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, Nugroho akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan dalam kasus korupsi dua kapal tersebut.
"Kami periksa Nugroho dalam kapasitas saksi untuk tersangka AMG (Amir Gunawan)," kata Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).
Febri belum menerangkan apa yang akan didalami penyidik KPK terkait pemeriksaan Nugroho.
Baca Juga: KPK Pastikan Proyek Pengadaan Kapal Cepat Ditjen Bea Cukai Melawan Hukum
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Tahun Anggaran 2013-2015, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Ketiga orang tersbut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).
Kemudian, dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016, dengan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).
Dari kedua kasus korupsi tersebut negara dirugikan sekitar Rp 179,28 Miliar.
Baca Juga: Empat Tersangka Korupsi Kapal Patroli Bea Cukai Dicekal ke Luar Negeri