Ditutup Saat Azan Subuh, Ini Fakta Menarik Sidang Sengketa Pilpres di MK

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 20 Juni 2019 | 09:26 WIB
Ditutup Saat Azan Subuh, Ini Fakta Menarik Sidang Sengketa Pilpres di MK
Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno membela diri dengan menyebut tidak adanya bukti yang dihadirkan dalam persidangan karena masalah teknis.

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga, Teuku Nasrullah mengatakan bukti P-155 yang ditagih Enny tersebut sudah terdaftar di MK.

Namun ia menyebut banyak bukti yang dimilikinya masih dalam proses penjilidan.

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga, Teuku Nasrullah mengatakan bukti P-155 yang ditagih Enny tersebut sudah terdaftar di MK.

Baca Juga: Saksi Prabowo Malah Bawa Barang Bukti C-1 Caleg DPR ke Sidang MK

Namun ia menyebut banyak bukti yang dimilikinya masih dalam proses penjilidan.

"Tadi kami enggak bawa ke atas (ruang sidang) karena semua datang pagi segala macam. Bukti-bukti kami juga belum dijilid. Tapi bukti itu ada," kata Nasrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2019).

Nasrullah memastikan, bukti-bukti soal 17,5 juta DPT yang dipermasalahkan itu sedang diurus oleh timnya.

Namun dirinya mengatakan ada masalah teknis yang tidak dapat dihindari, yakni soal memfotokopi bukti membutuhkan waktu tidak sedikit.

"Anda tahu, fotokopi saja, berapa truk yang harus di fotokopi, sehingga kadang-kadang begitu kami mau fotokopi tak kebagian. Kadang-kadang kami ambil di gerai fotokopi yang kecil-kecil, tapi kecepatan fotokopi kan terbatas," katanya.

Baca Juga: Lima Celotehan Rocky Gerung yang Ngehits soal Sidang MK Kemarin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI