Ditutup Saat Azan Subuh, Ini Fakta Menarik Sidang Sengketa Pilpres di MK

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 20 Juni 2019 | 09:26 WIB
Ditutup Saat Azan Subuh, Ini Fakta Menarik Sidang Sengketa Pilpres di MK
Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli dari tim hukum Prabowo - Sandiaga selesai dalam waktu hampir 20 jam. Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menutup sesi sidang ketiga ini pukul 04.55 WIB atau bertepatan dengan kumandang azan subuh.

Total ada 14 saksi fakta dan 2 saksi ahli yang diperiksa dalam sidang yang dimulai sejak Rabu (19/6/2019) pagi pukul 09.00 WIB itu. Sebelum ditutup, majelis hakim memutuskan sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (20/6/2019) siang nanti pukul 13.00 WIB.

Sidang nanti beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Selama proses sidang pemeriksaan saksi dari tim hukum Prabowo banyak fakta menarik yang terungkap. Khususnya dari pengakuan maupun fakta saat sidang sengketa Pilpres 2019 itu. Berikut rangkumannya:

Baca Juga: Saksi Prabowo Malah Bawa Barang Bukti C-1 Caleg DPR ke Sidang MK

Ribut Soal KTP Palsu

Saksi dari pihak BPN, Agus Muhammad Maksum saat sidang sengketa hasil pilpres di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Saksi dari pihak BPN, Agus Muhammad Maksum saat sidang sengketa hasil pilpres di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Saksi pertama yang diperiksa dalam sidang sengketa Pilpres 2019 adalah Agus Maksum yang juga masuk dalam daftar tim IT pasangan Prabowo - Sandiaga. Dalam pengakuannya, menyebut ada satu juta lebih daftar KTP palsu yang dijadikan atau masuk dalam DPT Pemilu 2019. Meski demikian ia mengaku tidak melakukan verifikasi langsung dan hanya mengecek dari nomor NIK yang tertera di KTP.

Oleh hakim maupun tim hukum dari termohon maupun pihak terkait, pengakuan Agus sempat menuai banyak pertanyaan. Bahkan ia sempat diingatkan agar tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit atau bahkan keterangan palsu karena diancam pidana.

Pernyataan Agus Maksum yang lain adalah soal DPT yang dianggap hakim bertele-tele.
"Saudara saksi, sudah dibilang berulang kali, jangan menginterprestasikan pertanyaan. Sebab, apa yang disampaikan saudara saksi menjadi bahan pertimbangan," ucap hakim Saldi Isra kepada saksi Agus Maksum.

Ngaku Ditusuk di Jalan Tol

Baca Juga: Lima Celotehan Rocky Gerung yang Ngehits soal Sidang MK Kemarin

Saksi dari pihak BPN, Agus Muhammad Maksum saat sidang sengketa hasil pilpres di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Saksi dari pihak BPN, Agus Muhammad Maksum saat sidang sengketa hasil pilpres di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Saksi lain yang juga tim IT dari pasangan Prabowo - Sandiaga, Hermansyah mengaku pernah menjadi korban kekerasan fisik saat sedang melintas di jalan tol.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI