KPK Temukan Dokumen Baru Penanganan Kasus Suap Garuda Indonesia

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 20 Juni 2019 | 07:05 WIB
KPK Temukan Dokumen Baru Penanganan Kasus Suap Garuda Indonesia
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terdapat dokumen-dokumen baru yang cukup signifikan dalam penanganan kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Saya sudah dapat informasi dari tim yang menangani untuk kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat di Garuda Indonesia sudah ada dokumen-dokumen baru yang cukup signifikan yang sudah kami terima dan sudah dipelajari juga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6) malam.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

"Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan misalnya apakah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka untuk mengklarifikasi beberapa isu-isu atau dokumen-dokumen atau fakta-fakta baru yang didapatkan atau pemeriksaan saksi yang lain," ucap Febri seperti dilansir Antara, Kamis (20/6/2019).

Baca Juga: Luhut Beberkan Penyebab Mahalnya Tiket Garuda Indonesia dan Lion Air

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, namun sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp 11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

Baca Juga: Pengadilan Australia Tuntut Garuda Indonesia Bayar Denda Rp 198 Miliar

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI