Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menutup sidang sengketa Pilpres 2019 hari ketiga yang dimulai pada Rabu (19/6) pukul 09.00 WIB dan baru berakhir Kamis sekitar pukul 04.55 WIB saat azan Subuh berkumandang.
Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda memeriksa saksi dan ahli yang dihadirkan pihak termohon yakni KPU pada Kamis siang nanti pukul 13.00 WIB.
"Dengan demikian sidang ditutup dan selamat beristirahat," kata Anwar Usman sambil mengetuk palu tiga kali tanda ditutupnya sidang di Gedung MK, Jakarta, seperti dilansir Antara.
Pada awalnya, Anwar akan kembali memulai sidang pada pukul 11.00 WIB, namun pihak termohon meminta diundur hingga pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Saksi Ungkap TKN Sengaja Identikan Prabowo - Sandi dengan Radikalisme
Mereka beralasan sidang yang berlarut hingga subuh dan perlu istirahat yang cukup, dan akhirnya Anwar mengabulkannya.
Sidang ini ditutup setelah memeriksa 14 saksi dan dua ahli yang diajukan tim hukum Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Saat sidang berganti hari, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, melakukan interupsi saat sidang belum juga selesai hingga Rabu pukul 00.00 WIB.
"Interupsi sebentar yang mulia, sekarang jam 12 malam, ini kalau kita pakai tahun masehi berganti waktu. Sudah ada PMK mengatur jadwal-jadwal, mohon dipertimbangkan dulu persoalannya sebelum kita lanjutkan sidang ini atau kita hentikan," kata Yusril kepada majelis hakim.
Namun Ketua Majelis Hakim Anwar Usman memutuskan untuk melanjutkan sidang hingga pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga selesai semua.
Baca Juga: Saksi Prabowo Bongkar Pelatihan Moeldoko, Kecurangan Bagian dari Demokrasi
"Jadi begini Pak Yusril mungkin masih ingat sidang-sidang yang dulu sampai subuh, jadi kita putuskan diteruskan. jadi itu tidak ada masalah," kata Anwar Usman.