Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (20/6/2019) pukul 13.00 WIB. Setelah sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo - Sandiaga berlangsung hampir 20 jam.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon itu berlangsung sejak Rabu (18/6/2019) pagi pukul 09.00 WIB. Sidang baru selesai pada Kamis (2/6/2019) dini hari sekitar pukul 04.55 WIB.
Di mana total ada 14 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo - Sandiaga yang memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman pun menutup sidang, dan memutuskan sidang akan dilanjutkan hari ini pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Saksi Ungkap TKN Sengaja Identikan Prabowo - Sandi dengan Radikalisme
"Sudah, jadi pukul 13.00 WIB. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," kata Anwar menutup jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019) dini hari.
Sidang yang akan digelar pada siang nanti beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang akan dihadirkan tim hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pihak termohon.
Hakim Anwar meminta tim hukum KPU untuk menyiapkan saksi agar persidangan bisa berjalan lebih cepat dan efisien.
"Cluster tolong disiapkan, ya termohon. Kalau jumlah lima belas saksi fakta dan dua saksi ahli. Bisa diperiksa lima masing-masing," kata hakim Anwar.
Baca Juga: Saksi Prabowo Cerita Kotak Suara Dibongkar di Dalam Gereja