Gubernur Anies: Lahan Pulau Reklamasi yang Digunakan Cuma 5 Persen

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 20 Juni 2019 | 05:15 WIB
Gubernur Anies: Lahan Pulau Reklamasi yang Digunakan Cuma 5 Persen
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, lahan hasil reklamasi saat ini yang digunakan luasnya kurang dari lima persen dan masih ada 95 persen yang masih belum dimanfaatkan.

"Itu yang akan kita tata kembali, agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Area untuk publik misalnya sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan untuk kegiatan olah raga termasuk akan dibangun pelabuhan dan lain-lain.

Hal tersebut dikatakannya terkait dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan hasil reklamasi.

Baca Juga: Tolak Wawancara Langsung IMB Pulau Reklamasi, PSI: Anies Baswedan Takut?

"Jadi, tidak dibongkarnya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari melaksanakan aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik dan ketaatan pada prinsip good governance," kata Anies.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) sebagai regulator yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan atau tidak menerbitkan sebuah IMB.

Reklamasi di Teluk Jakarta adalah program pemerintah dan program reklamasi itu telah dihentikan. Semula, ada 17 pulau yang sudah tercantum dalam Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Artinya pemerintah diwajibkan melaksanakannya, yaitu membangun reklamasi. Kebijakan kita adalah menghentikan dan memanfaatkan yang sudah terlanjur terjadi, yaitu ada empat pulau," kata Anies.

Saat ini 13 pulau itu sudah tidak lagi tercantum di Perda RPJMD DKI Jakarta dan penghapusan 13 pulau itu juga akan ditetapkan dalam Perda RTRW dan Perda Rencanan Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). [Antara]

Baca Juga: Anies Baswedan Teken Aturan Penghasilan Tambahan Bagi PNS di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI