Saksi Prabowo Bongkar Pelatihan Moeldoko, Kecurangan Bagian dari Demokrasi

Kamis, 20 Juni 2019 | 03:13 WIB
Saksi Prabowo Bongkar Pelatihan Moeldoko, Kecurangan Bagian dari Demokrasi
Suasana sidang gugatan pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (Suara.com/Muhaimin A Untung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Materi ini diupload ke satu drive dan ini ditayangkan pada saat bapak Moeldoko kalau tidak salah," jawab Hairul Anas.

Sidang diteruskan meski sudah lebih dari pukul 24.00 WIB

Ketua tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, melakukan interupsi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (sengketa Pilpres) belum selesai akhir Rabu atau hingga pukul 12.00 WIB.

"Interupsi sebentar yang mulia, sekarang jam 12 malam, ini kalau kita pakai tahun masehi berganti waktu. Sudah ada PMK mengatur jadwal-jadwal, mohon dipertimbangkan dulu persoalannya sebelum kita lanjutkan sidang ini atau kita hentikan," kata Yusril.

Baca Juga: Saksi Prabowo Ungkap Pengarahan Pro Jokowi Melalui Cuitan Twitter

Menanggapi itu, Anggota Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa sebenarnya secara teknis tidak ada persoalan, tetapi dalam berita acara sidang terpaksa satu jadwal sidang menjadi dua hari.

Suhartoyo menjelaskan bahwa MK dalam perintah UU sulit untuk menghindari tidak menyelesaikan perkara ini dalam waktu secepat-cepatnya.

"Memang secara ideal kita menunda persidangan ini di jam 12, dan secara energi konsentrasi sudah tidak maksimal, tapi kalau kita undur sampai besok untuk keterangan saksi dan ahlinya pemohon, kemudian kita lanjutkan dengan keterangan saksi dari termohon juga akan mengeser waktu ke belakang. itu pertimbangannya," katanya.

Suhartoyo meminta penjelasan Yusril terkait keberatannya sehingga dapat menjadi pertimbangan mahkamah.

"Kalau persolan hukum acara, apa? Barangkali mahkamah bisa lupa dan anda bisa mengingatkan," katanya.

Baca Juga: Rahmadsyah, Saksi Prabowo Ternyata Berstatus Terdakwa dan Tahanan Kota

Yusril mengatakan bahwa jadwal sidang sudah ditetapkan oleh mahkamah dan jika melampaui hari dari jadwal yang telah ditetapkan harus dijelaskan lebih dulu dan disepakati bersama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI