Suara.com - Saksi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Hairul Anas Suadi mengungkapkan pernah mendapat materi dari Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Maruf Amin Moeldoko yang mengatakan bahwa kecurangan bagian dari demokrasi. Dalam materi itu diungkapkan cara tim kampanye Jokowi - Maruf Amin membantu memenangkan Pilpres 2019.
Materi tersebut diterimanya saat mengikuti pelatihan saksi yang diadakan oleh TKN Jokowi - Maruf Amin di Hotel El Royale, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sebelum memberikan keterangannya, Hairul Anas terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang hadir dalam ruang sidang PHPU Pilpres 2019. Hairul Anas memohon maaf lantaran menurutnya keterangan yang akan diberikannya itu mungkin akan membuat kekagetan.
Namun, hal itu mendapat teguran dari anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra. Saldi meminta Hairul Anas jangan menafsirkan dahulu dan memintanya untuk menyampaikan saja keterangan yang ingin disampaikannya itu.
Baca Juga: Saksi Prabowo Ungkap Pengarahan Pro Jokowi Melalui Cuitan Twitter
"Iya saya mohon maaf karena sebetulnya saya menyampaikan ini bukan dengan ringan hati, dengan berat hati sebetulnya. Tetapi perlu saya sampaikan demi Pemilu bersih, jujur, dan adil," tutur Hairul Anas dalam sidang PHPU Pilpres 2019, Kamis (20/6/2019) dini hari.
Anas lantas melanjutkan keterangannya, dirinya mengaku merupakan calon anggota legislatif atau caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) dimana menjadi partai politik pendukung pasangan Jokowi - Maruf Amin.
Kemudian, kata Hairul Anas, pada tanggal 20-21 Febuari 2019 dirinya ditugaskan sebagai perwakilan dari PBB untuk hadir dalam pelatihan saksi yang diadakan TKN Jokowi - Ma'ruf Amin di Hotel El Royale, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Saya mendapatkan materi di dalam pelatihan dua hari itu dimana dalam catatan saya dan ingatan saya juga ada slidenya.Pertama adalah ada satu slide yang mengatakan kecurangan adalah bagian dari demokrasi," ungkapnya.
Mendengar keterangan yang disampaikan Hairul Anas, lantas Saldi bertanya kepadanya materi tersebut siapa yang memberikan.
Baca Juga: Rahmadsyah, Saksi Prabowo Ternyata Berstatus Terdakwa dan Tahanan Kota
"Itu materi siapa?" tanya Saldi.