Saksi Prabowo Ungkap Pengarahan Pro Jokowi Melalui Cuitan Twitter

Kamis, 20 Juni 2019 | 01:01 WIB
Saksi Prabowo Ungkap Pengarahan Pro Jokowi Melalui Cuitan Twitter
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fahrida Arianti, saksi dari Tim Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengungkapkan soal pengarahan untuk mempromosikan keberhasilan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin melalui media sosial Twitter. Pengarahan itu disebut Fahrida disebarkan melalui WhatsApp grup antar karyawan.

Fahrida merupakan Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di Kalimantan Selatan.

Dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019, Fahrida menceritakan soal pengalamannya masuk ke dalam grup WhatsApp pada 15 September 2018.

"Saya ingat ada konsultan pendamping dari tingkat provinsi, saya ingat namanya Yasiana Damanhudi. Itu mengarahkan lewat grup WA," kata Fahrida dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2019).

Baca Juga: Rahmadsyah, Saksi Prabowo Ternyata Berstatus Terdakwa dan Tahanan Kota

"'Jika P3MD berakir kalau pemerintahannya berganti. Jadi kita harus tetap di situ, supaya program berlanjut'," ujar Fahrida meniru isi WhatsApp tersebut.

Ada juga permintaan dengan maksud yang sama namun melalui sosial media Twitter. Fahrida menyebut pengarahan itu dilakukan untuk membuat postingan dengan bermuatan hal-hal positif dan mengharumkan nama Jokowi.

"Misalnya testimoni dari kades ini atau ada pembangunan apa dari dana desa tersebut. Ujung-ujungnya terima kasih Pak Jokowi," ujar Fahrida.

Sidang diteruskan meski sudah lebih dari pukul 24.00 WIB

Ketua tim kuasa hukum Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, melakukan interupsi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (sengketa Pilpres) belum selesai akhir Rabu atau hingga pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Pasang Hastag Tipu-tipu, Sekjen PSI Sindir Tim Hukum Prabowo - Sandiaga

"Interupsi sebentar yang mulia, sekarang jam 12 malam, ini kalau kita pakai tahun masehi berganti waktu. Sudah ada PMK mengatur jadwal-jadwal, mohon dipertimbangkan dulu persoalannya sebelum kita lanjutkan sidang ini atau kita hentikan," kata Yusril.

Menanggapi itu, Anggota Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa sebenarnya secara teknis tidak ada persoalan, tetapi dalam berita acara sidang terpaksa satu jadwal sidang menjadi dua hari.

Suhartoyo menjelaskan bahwa MK dalam perintah UU sulit untuk menghindari tidak menyelesaikan perkara ini dalam waktu secepat-cepatnya.

"Memang secara ideal kita menunda persidangan ini di jam 12, dan secara energi konsentrasi sudah tidak maksimal, tapi kalau kita undur sampai besok untuk keterangan saksi dan ahlinya pemohon, kemudian kita lanjutkan dengan keterangan saksi dari termohon juga akan mengeser waktu ke belakang. itu pertimbangannya," katanya.

Suhartoyo meminta penjelasan Yusril terkait keberatannya sehingga dapat menjadi pertimbangan mahkamah.

"Kalau persolan hukum acara, apa? Barangkali mahkamah bisa lupa dan anda bisa mengingatkan," katanya.

Yusril mengatakan bahwa jadwal sidang sudah ditetapkan oleh mahkamah dan jika melampaui hari dari jadwal yang telah ditetapkan harus dijelaskan lebih dulu dan disepakati bersama.

"Kita ini sepakat sidang dilanjutkan, karena bapak berbicara besok. Besok itu bukan matahari terbit, jam 12 lebih satu detik sudah besok kalau pakai tanggal kemarin," kata Yusril.

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman memutuskan untuk melanjutkan sidang hingga pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga selesai semua.

"Jadi begini Pak Yusril mungkin masih ingat sidang-sidang yang dulu sampai subuh, jadi kita putuskan diteruskan. jadi itu tidak ada masalah," kata Anwar Usman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI