Suara.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu jadi bersaksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019) malam.
Ia menjadi saksi yang dihadirkan Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Said Didu dalam kesaksiannya, menerangkan mengenai makna pejabat BUMN dan keharusan memegang teguh prinsip netralitas dalam Pilpres 2019.
Dalam keterangannya, Said menjelaskan soal jabatan Maruf Amin pada Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, yang terbentur aturan peserta Pemilu 2019.
Baca Juga: Menteri Tjahjo Bantah Kesaksian Agus Maksum Soal 17,5 Juta DPT Siluman
Menurutnya, peserta pemilu dianggap tidak sah apabila masih menjabat satu kedudukan, baik di perusahaan BUMN maupun anak perusahaannya.
"2009 muncul UU Pemilu disebutkan pula pejabat BUMN. Bukan pengurus BUMN. Ini yang harus mundur apabila jadi jabatan politik," kata jelas Said.
Said mencontohkan, beberapa nama yang menanggalkan jabatannya di perusahaan BUMN serta anak perusahaan demi bergabung ke dalam satu tim sukses. Dirinya menyebut nama Andi Arief dan Raden Pardede yang berhenti menjadi komisaris suatu perusahaan plat merah.
Namun, keterangan yang disampaikan oleh Said Didu tidak menarik pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum, maupun pihak terkait yakni Tim Kuasa Hukum Capres Cawapres nomor urut 01 Jokowi – Maruf Amin untuk mengajukan pertanyaan.
Seusai Said menjelaskan keterangannya, Hakim MK Enny Nurbaningsih memberikan kesempatan kepada pihak termohon yakni KPU untuk memberikan pertanyaan kepada Said. Namun kubu KPU tidak menyampaikan keterangannya.
Baca Juga: Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Prabowo, Ini Komentar Yusril Ihza Mahendra
"Cukup yang Mulia," kata Kuasa Hukum KPU.
Begitu juga Ketua Kuasa Hukum Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra enggan melemparkan pertanyaan.
Alasan Yusril adalah, apabila dirinya melemparkan pertanyaan kepada Said, ia sudah menduga jawaban yang akan disampaikan hanya sebatas pendapat pribadi.
"Kalau kami bertanya jawabnya pendapat, sementara Pak Said Didu hadir sebagai saksi. Karena itu kami putuskan tidak bertanya kepada beliau, terima kasih," kata Yusril.