KPU Ungkap Kejanggalan Barang Bukti Amplop Surat Suara dari Saksi Prabowo

Rabu, 19 Juni 2019 | 22:24 WIB
KPU Ungkap Kejanggalan Barang Bukti Amplop Surat Suara dari Saksi Prabowo
Ketua KPU RI arief Budiman mengikuti sidang sengketa hasil pilpres di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Betty Kristiani, saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam persidangan Perselisihan Hasil Pilpres 2019, mengungkapkan menemukan tumpukan amplop bertandatangan dan berhologram sebanyak empat karung di Kantor Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah.

Amplop tersebut diduga untuk menyimpan surat suara. Betty mengatakan menemukan amplop itu pada Kamis, 18 April 2019 pukul 19.30 WIB.

Betty mengakui melihat tumpukan dokumen negara berupa amplop yang bertandatangan tersebut.

"Amplop yang bertandatangan, lembaran hologram. Segel suara hologram serta segel suara untuk pengunci yang diplastik itu yang telah digunting, serta lembaran plano. Setelah dikumpulkan itu menjadi empat karung lebih," kata Betty dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Baca Juga: Saksi Prabowo Malah Bawa Barang Bukti C-1 Caleg DPR ke Sidang MK

Anggota KPU RI Hasyim Asyari dalam persidangan mengatakan, keterangan pada amplop cokelat surat suara seharusnya diisi oleh Ketua KPPS.

Selain itu, kata Hasyim, bila amplop tersebut merupakan tempat menyimpan surat suara, seharusnya tertera jumlah surat suara yang tersimpan di dalamnya.

"Karena kosong, kami tidak bisa pastikan apakah ini amplop membungkus surat suara sah atau bukan. Kalau dipakai, berarti ada tulisan sekian lembar," kata Hasyim. 

Anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih lantas meminta KPU untuk membawa amplop serupa untuk disandingkan.

"Bisa enggak dibawakan sandingan amplop seperti ini, supaya nanti benar-benar bisa dipastikan,” tanya Enny ke KPU.

Baca Juga: Geram Diprotes soal Saksi, Hakim MK Semprot Tim Prabowo di Sidang

Hasyim lantas meminta majelis hakim MK untuk mempersilakan pihaknya memfoto amplop tersebut.

"Boleh kami foto terlebih dahulu, karena jenis-jenis amplop juga banyak majelis," ucap Hasyim.

Setelah itu, KPU sebagai pihak termohon memfoto beberapa amplop yang dibawa Betty. Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin lantas mengungkapkan kecurigaan dengan tulisan pada keterangan amplop yang disebut identik.

"Kami melihat kecenderungan tulisan sama, kami mohon memfoto karena tulisan serupa. Padahal (amplop) dari TPS berbeda," ungkap Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI