Berkasus di KPK, Penahanan Petinggi Krakatau Steel Ditambah Sebulan Lagi

Rabu, 19 Juni 2019 | 22:01 WIB
Berkasus di KPK, Penahanan Petinggi Krakatau Steel Ditambah Sebulan Lagi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Direktur Teknologi dan Produksi PT.Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro yang berstatus tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel.

Kuncoro ditambah masa penahanannya selama 30 hari ke depan. Penyidik juga memperpanjang penahanan tersangka dari pihak swasta bernama Alexander Muskitta.

"30 hari dimulai tanggal 21 Juni 2019 sampai 20 Juli 2019 untuk dua tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT. Krakatau Steel (Persero)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).

Febri menyebut, perpanjangan masa tahanan dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan keterangan tersangka untuk kepentingan pelengkapan berkas perkara. 

Baca Juga: Dua Penyuap Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Segera Disidang

Untuk diketahui, Wisnu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Presiden Direktur PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja; Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro; dan satu pihak swasta bernama Alexander Muskitta.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pengadaan kontainer dan boiler di pabrik blast furnace PTKS, Cilegon, Banten.

Awal terjadinya pemyuapan pada 2019, saat Direktorat Teknologi dan Produksi PTKS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan, masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Alexander Muskitta diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.

Alexander Muskitta menyepakati komitmen fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Tjokro Group senilai 10 persen dari nilai kontrak. Alexander Muskitta diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Koncoro sebagai direktur teknologi dan produksi PTKS.

Selanjutnya, Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dari PTGK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari GT. Pada 20 Maret 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro yang kemudian disetorkan ke rekening.

Baca Juga: Suap Pengadaan Barang, KPK Perpanjang Penahanan Pejabat PT Krakatau Steel

Kemudian, Alexander Muskitta juga menerima uang sebanyak USD4 ribu atau setara Rp 56,64 juta dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI