Saksi Prabowo Malah Bawa Barang Bukti C-1 Caleg DPR ke Sidang MK

Rabu, 19 Juni 2019 | 21:43 WIB
Saksi Prabowo Malah Bawa Barang Bukti C-1 Caleg DPR ke Sidang MK
Saksi dari pihak BPN, Agus Muhammad Maksum saat sidang sengketa hasil pilpres di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Betty Kristiani, saksi kubu Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, mengakui mendapatkan barang bukti berupa amplop berisi form C-1 yang dibuang di daerah Jawa Tengah.

Namun, dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019) malam, ia justru menunjukkan barang bukti berupa amplop untuk C-1  DPR dan DPR RI.

Betty sempat menyebut amplop C-1 untuk Pemilihan Presiden 2019 sudah diserahkan ke Kantor Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandiaga di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Hal itu terjadi saat Betty tengah memberikan keterangannya sebagai saksi dalam sidang sengketa gugatan Pemilihan Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu.

Baca Juga: Gegara Video KPPS Nyoblos, Saksi Prabowo Paranoid Dihantui Teror Pembunuhan

Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, sempat menanyakan kejelasan terkait amplop tertandatangan yang ditemukannya dalam kondisi berserakan di halaman kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali.

"Tadi ibu mengatakan soal amplop bertanda tangan, amplop itu tulisannya apa?" tanya Ali.

Betty langsung sibuk dengan barang-barang yang dibawanya. Barang tersebut disebutnya sebagai barang bukti yang ditemukannya saat kejadian.

Namun, pernyataan Betty itu langsung ditimpali pertanyaan dari Hakim MK Suhartoyo. Sang hakim mempertanyakan barang bukti yang dipegang Betty itu.

Hal itu ditanyakan Suhartoyo, lantaran sebelumnya Betty sempat menyebut barang bukti yang ditemukan telah diserahkan kepada pihak Sekretariat Nasional Seknas BPN Prabowo - Sandiaga. 

Baca Juga: Saksi Sebut KPPS Boyolali Coblos Surat Suara, Hakim: Kok Anda Bisa Lihat?

Betty mengatakan, tidak semua barang bukti diserahkan kepada pihak Seknas BPN. Setelahnya, Suhartoyo langsung meminta Betty untuk menunjukkan barang bukti yang dibawanya.

REKOMENDASI

TERKINI