Suara.com - Nur Latifah, saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengaku mendapat intimidasi hingga hingga diancam dibunuh. Menurutnya, teror pembunuhan itu buntut dari video viral surat suara yang dicoblos oleh anggota KPPS 08, Dusun Wonosari, Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.
"Saya mendapat intimidasi, dari banyak orang. Jadi tepat pukul 11 malem, tanggal 19 April. Malam itu, saya dipanggil salah satu rumah warga, di sana sudah ada Ketua KPPS, salah satu anggota KPPS, tokoh adat agama, kader partai dan beberapa preman," tutur Nur dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Berkenaan dengan itu, Nur mengaku dirinya sempat ditanyai mengapa bisa ada video viral anggota KPPS 08 Wonosari mencoblos surat suara tersebut. Padahal, Nur mengaku dirinya tidak pernah menyebarkan video tersebut.
"Saya dituduh sebagai penjahat politik di sana," ujarnya.
Baca Juga: Jiwanya Merasa Terancam, Hakim MK ke Saksi Prabowo: Ini Cuma Perasaan Saja
"Mbak di sini sebagau apa kenapa video itu bisa viral? Saya di sini sebagai relawan bukan saya memviralkan. Lalu bapaknya menuduh mbak menyebarkan dokumen rahasia negara kalau seperti itu," imbuhnya.
Suhartoyo lantas bertanya kepada Nur apa bentuk ancaman yang diterimanya. Nur lantas menuturkan bahwa sehari setelah dirinya dipanggil, dia mendengar dari temannya yang bernama Habib dirinya diancam dibunuh. Meskipun dia mengaku, saat dipanggil di salah satu rumah warga tersebut dirinya tidak mendapatkan ancaman tersebut.
"Saya secara tidak langsung diancam dibunuh. Teman saya mendengar secara langsung bahwa saya diancam akan dibunuh seperti itu," ungkapnya.